Kejati Sulsel Laksankan Tahap II Skandal Bibit Nanas Rp 60 Miliar, JPU Terima Lima Tersangka
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Tipidsus Kejati Sulsel) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap lima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (1/7/2026).
Tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 itu kini resmi memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR dan UN. Kelimanya diduga terlibat dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp60 miliar.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan penyusunan surat dakwaan.
Usai proses Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” demikian keterangan resmi yang diterima.
Masuknya perkara ke tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi bibit nanas bernilai fantastis tersebut kini semakin serius dan segera diuji dalam persidangan terbuka.
Kasus ini turut menyita perhatian publik lantaran menyangkut penggunaan anggaran besar di sektor pertanian yang semestinya diperuntukkan mendukung program peningkatan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara. (***)

Tinggalkan Balasan