Makassar | Matanusantara.id – Dua Buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejati Papua Barat berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel dan Tabur Kejaksaan Agung RI pada tanggal 21-22 Mei 2024.
Berhasilnya tim Tabur menangkap kedua buronan tersebut mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim, SH. MH
Apresiasi Kajati Sulsel disampaikan melalui Kasi Penkum, Soetarmi SH, MH pada saat menggelar konfirmasi pers pada hari Rabu 22 Mei 2024 di kantor Kejati Sulsel
“Bapak Kajati Sulsel sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan Buronan dari Kejati Kalimantan Timur dan Papua Barat” katanya
Soetarmi juga menjelaskan penangkapan tersebut, dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung ditempat dan waktu yang berbeda
“Perkara I, diamankan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 Wita, bertempat di jalan Tallasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel melalui pres rilis, Rabu (22/05)
Buronan yang diamankan, kata Soetarmi, yaitu seorang lelaki inisial ‘W’ (64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.
“Tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum”
Lanjut Soetarmi menjelaskan, “Perkara II, dilakukan penangkapan pada hari ini rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita (pagi tadi), bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Ri telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur” sambungnya
Kata Soetarmi, Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut.
“Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI” bebernya
Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
“Terhadap Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI” jelas Soetarmi
Sambung, Soetarmi, Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar Binti Darisa di tempat persembunyiannya.
Buronan atas nama Terpidana Dahniar Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi
Akhir kata, Soetarmi mengatakan sesuai arahan Kajati sulsel Agus Salim bahwa beliau senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.
Lp ; IDB
@matanusantara.id2024