MAKASSAR, MATANUSANTARA, -Orang Tua Hamsari Aswar sebut tidak pernah menerima surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Terkait yang disebut didalam berita oleh pihak Jaksa dari Kejari Makassar bahwa sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap anak saya, itu tidak benar atau bohong” ujar Mustafa Daeng Tutu saat di wawancarai awak media melalui via telfond whatsapp, Kamis (23/05/2024)
Mustafa juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengabari pengacara Hamsari Aswar setelah diamankan pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WITA.
“Saya juga sudah menghubungi pengacaranya untuk mempertanyakan apa pihak Kejaksaan pernah mengirimkan atau melayangkan surat pemanggilan namun jawabannya tidak perna” ungkapnya
Anak Bua Dari DPO Mabes Polri, Fredy Pratama Dituntut Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa
Lanjut Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya beberapa bulan lalu menerima surat dari Kejaksaan namun surat pemberitahuan kasasi.
“Setelah Hamsari divonis bebas oleh Hakim, beberapa hari setalah itu, kami didatangi Jaksa dan memberikan surat pemberitahuan Kasasi, kemudian itu surat saya berikan ke pengacaranya pada saat itu” jelasnya
Pasalnya, Mustafa sangat menyayangkan pihak Kejari Makassar setelah melihat disejumlah media online bahwa Hamsari Aswar adalah Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Padahal Hamsari tidak pernah kabur seperti apa yang disebut dalam berita bahwa anak ku sembunyi padahal selama ini ada terus ji di rumah, terus dia itu naik turun Makassar/Takalar, makanya herang ka kenapa ditangkap lagi anak ku padahal sudah di vonis bebas” ujarnya
Buronan Kejari Makassar Ditangkap di Kabupaten Takalar
Sementara Mirwan, SH selaku pendamping hukum (PH) dari Hamsari Aswar menjelaskan dirinya juga herang dan mengetahui bahwa kliennya telah dijemput oleh Jaksa dari Kejari Makassar.
Mirwan juga menjelaskan awal mula kasus yang dialami oleh kliennya bahwa Hamsari Aswar dilapor di Polrestabes Makassar tahun 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata Mirwan, kita gelar perkara di Polda Sulsel dinyatakan bukan bagian dari Pidana
Kemudian tahun 2023 kita sidang di PN Makassar, putusan lepas pertimbangan hakim terbukti secara sah tetapi bukan bagian dari pidana.
“Sehingga saat itu putusan PN Makassar putusan lepas, setelah putusan PN makassar maka jaksa melakukan kasasi” terangnya
DPO Pelanggar UU Tentang Fidusia Kejari Bulukumba Ditangkap Oleh Tim Tabur
Lanjut “Tapi yang disayangkan disini, tidak ada pemberitahuan putusan kasasi maupun surat pemanggilan menurut hasil konfirmasi orang tua”
Sebelumnya diberitakan Tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Jaksa eksekutor telah melakukan penangkapan Terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WITA.
DPO tersebut kata Kasi Intelijen Kejari Makassar terpidana atas nama Hamsari Aswar diamankan di jalan Kubui Dg Tutu No. 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 718 K/PId/2023 tanggal atas nama tersangka Hamsari Aswar yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan secara berlanjut” dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan perintah agar terpidana segera di tahan” ujar Andi Alamsyah melalui keterangan pers rilis, Rabu (22/05/2024)
Kejari Makassar Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Dengan Cara Ini, Simak!!
Alamsyah juga menjelaskan terpidana Atas nama Hamsari Aswar terbukti secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alamsyah Hamsari Aswar sudah dipanggil sudah dipanggil secara patut selama 3 (Tiga) kali untuk melaksanakan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachi).
Namun, terpidana mengabaikan jaksa eksekutor bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah melakukan pencarian dan penangkapan oleh tim Intelijen Kejari Makassar dengan fokus melakukan pencarian beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan terpidana.
“Usai melakukan penangkapan, Tim Intelijen beserta Jaksa eksekutor,membawa pelaku DPO Inisial (HA) ke lapas kelas 1 Makassar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung” tegas Alamsyah
Kejari Makassar Musnahkan BB Pupuk Jenis Ammonium Sebanyak 31 Karung Dengan Cara Ini
Bahwa Tim Intelijen Kejari Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) Sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.
Kasus perdata jadi pidana,mau mi di apa,begitu memang klo orang tidak mampu,buta soal hukum,minim dalam materi,masa kasus 20 jutaan sampai kasasi ke Mahkamah Agung,padahal Hakim sudah menvonis bebas Krn memang tidak terbukti menggelapkan seperti yg di tuduhkan oleh pihak kejaksaan.kalau mau di buka ini persoalan,harusnya kan pihak pelapor ini yg harus di pidana,Krn sudah terbukti menyuruh merencanakan terduga terlapor ini di keroyok di pasar segar,di mana lagi orang miskin cari keadilan klo kaya,orang tau hukum memaksakan seseorang utk di pidanakan.