MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kabar Laporan Pidana Korban Oknum Polisi Bantaeng Ditolak SPKT Polda Sulsel, Publik: Melindungi Siapa?

Ilustrasi Irsan bersama pendamping hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulsel terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut melibatkan oknum polisi dari Polres Bantaeng. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kabar dugaan penolakan laporan pidana yang dialami seorang warga asal Kabupaten Jeneponto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memantik sorotan. Pertanyaan publik pun mencuat, ada apa di balik tidak diterimanya laporan korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polres Bantaeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Irsan, warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, mengaku kecewa setelah laporan pidana yang hendak dibuatnya di SPKT Polda Sulsel pada 1 Juli 2026 tidak diterima oleh petugas yang berjaga.

Padahal sebelumnya, Irsan telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.

Menurut Irsan, pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sulsel untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota polisi yang dilaporkan.

Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulsel, Irsan mengaku diarahkan untuk membuat laporan pidana melalui SPKT karena proses di Propam hanya berkaitan dengan kode etik profesi, sementara dugaan tindak pidana harus diproses melalui laporan polisi.

Namun, setibanya di SPKT sekitar pukul 18.45 WITA, ia mengaku justru diminta pulang dengan alasan belum melakukan visum, meski dirinya mengklaim telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Syekh Yusuf.

“Tanggal 1 Juli 2026, habis magrib saya datangi SPKT, tapi laporan pidana saya tidak diterima oleh oknum yang bertugas di ruang SPKT Polda Sulsel. Alasannya saya harus melapor dulu baru bisa visum. Padahal saya sudah visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf dan petugas bahkan bisa menghubungi dokter yang memeriksa saya,” kata Irsan, dikutip media ini, Senin (06/07)

Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pelayanan laporan masyarakat, terlebih kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan yang disebut melibatkan aparat penegak hukum.

Irsan menilai laporan pidana semestinya tetap diterima terlebih dahulu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat, sementara persoalan administrasi maupun pendalaman alat bukti dapat dilakukan dalam proses penyelidikan.

Selain itu, ia mengaku masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang disebut terjadi di lingkungan Polres Bantaeng.

“Kami trauma dipukuli di Polres Bantaeng sampai kursi patah,” ujarnya.

Sementara itu, pendamping hukum Irsan yang juga Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Saidiman, pihaknya saat ini mengawal laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pengaduan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah berproses di Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.

Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penolakan laporan pidana di SPKT maupun dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disampaikan Irsan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini