MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus pemerkosaan diatas mobil dinas pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa diduga jalan ditempat.
Buntut kasus pemerkosaan belum disidangkan sehingga memantik reaksi aktivis di Kota Makassar dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembelah Rakyat (LSM Perak) Indonesia.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan mengatakan kasus yang saat ini masih sampai sekaran belum disidangkan di penghujung bulan Mei ini.
“Patut diduga penanganan kasus ini lambang atau jalan di tempat, mengingat kasus ini awal terjadinya di awal bulan Maret tepatnya di hari Sabtu tanggal 02-03-2024, sekaran sudah tanggal 27 Mei, jika kita fikir tersangka sudah ada, barang bukti sudah ada, korban sudah ada, apalagi saksi kan sudah ada, apalagi kasus ini, anggota Polres Gowa sudah lakukan gelar perkara dan hasilnya kita ketahui to keempat orang yang diduga pelaku di tersangkakan” ujarnya melalui via telfon whatsaap, Senin (27/05/2024)
Perkembangan Kasus Rudapaksa 4 Lawan 1 di Kab. Gowa, Jaksa Sebut P-19, Berikut Penjelasannya
Jika kasus ini belum ada tersangka dan barang bukti (BB) seperti mobil yang diduga digunakan lancarkan aksinya keempat tersangka, wajar saja kasus ini boleh disebut susah.
“Jangan sampai publik menduga yang aneh-aneh dalam hal ini, ada tindakan penangguhan atau melakukan mediasi terhadap korban, dugaan pasti bermunculan karena salah satu tersangka adalah anak pejabat yang memiliki uang” terang Sofyan
Parahnya kata dia, dugaan tersebut makin kuat adanya pergerakan dibawah tanah atau dibawa meja lantaran kasus ini dari pihak Jaksa yang punya bagian mendakwa para tersangka melakukan pengembalian berkas (P19) dan memberi petunjuk yang belum diketahui apakah petunjuknya
“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, ada apa Jaksa lakukan P-19 padahal diketahui kasus ini sudah mencukupi bukti-bukti dan sudah bisa di sidangkan dan mengadili para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya.
Begini Respond LKBHMI Terkait Kasus Pemerkosaan Diatas Randis Pejabat Kab. Gowa
Harapannya, kasus ini segera disidangkan untuk mempertanggung jawabkan para tersangka, agar masyarakat bisa berfikir seribu kali untuk melakukan tindakan hal seperti yang saat ini ditangani Polres Gowa.
“Kami percaya kepada APH yang saat ini menangani perkara pemerkosaan ini, dan saya harap kasus ini segera di sidangkan untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku-pelaku yang ingin mencoba lakukan hal tersebut, satu lagi yang saya tegaskan kami dari LSM Perak indonesia, siap mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan untuk korbannya” tegas Sofyan
Diketahui kasus ini terjadi di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Sabtu 02 Maret 2024.
Kasat Lantas Polres Gowa Beri Reward Wujud Apresiasi Terhadap Personilnya
Jaksa Beri Petunjuk.
Kasi Pidum Kejari Gowa bahwa setelah Tim Pemeriksa mempelajari berkas tersebut ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Gowa
“Saat ini untuk kasus tersebut telah P19 (dikembalikan) ada beberapa hall yang harus dilengkapi oleh pihak Polres Gowa, namun percayakan saja kepada kami, karena kasus ini adalah, kasus yang menjadi perhatian publik” ujar Erwin Juma kepada awak media, melalui via telfond, Selasa (16/04/2024)
Menyesal!! Kemal DPO Polres Gowa Kini Menyerahkan Diri
Sayangnya, Erwin enggang menyebut petunjuk apa saja yang diberikan kepada Penyidik Polres Gowa.
“Terkait petunjuk yang diberikan kami tidak bisa menyebutnya, coba tanyakan lansung ke penyidiknya” tegasnya
Kronologi
Nasib naas dialami gadis belia di Gowa, Sulawesi Selatan berusia 20 tahun berinisial MN yang menjadi korban pemerkosaan pacarnya sendiri.
Korban diperkosa tidak hanya oleh kekasihnya tapi juga teman sang pacar serta satu pria lainnya. Dua diantara para pelaku diduga merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Kapolres Gowa Terancam!!! Setelah Wakapolri Dengar Keluhan Reporter di Makassar
Adapun peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada pukul 05.00 WITA, Sabtu (2/3/2024) dini hari itu melibatkan tiga pria dimana dua diantaranya diduga sebagai anak pejabat Pemkab Gowa.
Bermula ketika korban NM (20) sebelumnya dijemput oleh pacarnya, UC (24) menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Korban kemudian dibawa sekitar danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dan diperkosa oleh UC.