MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap Hitungan Jam, Buruh Bangunan di Makassar Diduga Bunuh Sopir Akibat Sakit Hati

Personel Satreskrim Polrestabes Makassar bersama tim gabungan mengamankan terduga pelaku pembunuhan berikut barang bukti berupa cangkul dan batu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban di Jalan Lanraki Barua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengungkapan cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Hanya dalam hitungan jam setelah penemuan jasad seorang pria bersimbah darah di sebuah rumah kos di Jalan Lanraki Barua Lorong 2, Kecamatan Biringkanaya, Senin (6/7/2026), aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Andereas Djala Roru (56), seorang sopir yang tinggal di kawasan Jalan Lanraki Barua. Pria tersebut ditemukan telah meninggal dunia dengan luka berat di bagian wajah, mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Peristiwa menggemparkan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 08.30 Wita. Seorang kerabat korban datang untuk mengantarkan kopi. Namun, saat memasuki kamar, ia mendapati korban telah terbaring di atas kasur dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah dipenuhi darah. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial Andrianus Ngongo (28), buruh bangunan yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.M., C.PHR, didampingi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H., personel Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polsek Biringkanaya bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku.

Sekitar pukul 13.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Lanraki tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Posko Resmob Polsek Biringkanaya untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Ia mengaku memukul wajah korban menggunakan sebuah cangkul sebanyak dua kali, kemudian kembali menghantam korban menggunakan sebuah batu sebanyak satu kali hingga korban meninggal dunia.

Selain itu, pelaku juga mengakui memasuki rumah korban dengan cara mendobrak pintu sebelum melakukan dugaan aksi pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, penyidik menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pemicu konflik, hubungan antara korban dan pelaku, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi kekerasan tersebut berlangsung.

Dari lokasi maupun hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu buah batu yang diduga digunakan saat melakukan pembunuhan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti cepatnya respons aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat. Meski demikian, seluruh pengakuan terduga pelaku masih akan didalami melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil pembuktian ilmiah untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar masih melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, dan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Tim Redaksi Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan dan penerapan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini