OJK Terapkan Aturan Baru, Peluang Masyarakat Ajukan KPR Kini Lebih Terbuka
JAKARTA, MATANUSANTARA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas minimum nominal kredit yang tercatat dalam informasi debitur sebesar Rp1 juta. Senin 06 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat memiliki tunggakan dengan nilai yang relatif kecil.
Melalui aturan baru tersebut, pinjaman atau tunggakan masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk dalam catatan informasi debitur SLIK.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan perbankan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Kepada media, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sapaan akrap Kiki, menjelaskan bahwa penerapan ambang batas kredit tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan perbankan dalam menilai kelayakan calon debitur tetap relevan dan proporsional.
Menurutnya, keberadaan tunggakan dengan nominal yang sangat kecil seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan perumahan.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut lahir setelah OJK menemukan masih banyak masyarakat, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, yang mengalami kesulitan memperoleh fasilitas KPR hanya karena masih memiliki tunggakan bernilai kecil yang tercatat dalam SLIK.
Selain menetapkan batas minimum pencatatan kredit, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit atau pembiayaan yang telah dilunasi. Jika sebelumnya proses pembaruan dapat berlangsung hingga satu setengah bulan, kini seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui data debitur paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kebijakan percepatan pembaruan data tersebut merupakan respons OJK atas berbagai masukan dari pemerintah, pengembang perumahan, serta pelaku industri jasa keuangan yang selama ini menghadapi kendala akibat status kredit nasabah di SLIK belum segera berubah meskipun kewajibannya telah diselesaikan.
Menurut Friderica, percepatan pembaruan data tersebut bertujuan agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh keterlambatan administrasi ketika mengajukan kredit baru. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat melihat kondisi kredit debitur secara lebih akurat dan terkini saat melakukan proses analisis.
OJK menilai dua kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus menciptakan sistem informasi kredit yang lebih akurat, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat tunggakan bernilai kecil maupun keterlambatan pembaruan data pelunasan diharapkan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang tetap menjadi dasar penilaian perbankan dalam menyalurkan kredit. (****)

Tinggalkan Balasan