MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Meledak! AMI Laporkan DJ Icha & Mala ke Polisi, Lirik Lagu Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait lagu versi modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar dan berpotensi berdampak terhadap moral generasi muda. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

SURABAYA, MATANUSANTARA — Polemik lagu dengan lirik yang dinilai vulgar berbuntut laporan polisi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran lagu versi modifikasi yang dibawakan keduanya dianggap memuat pesan yang berpotensi bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan budaya, serta dikhawatirkan memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Menurutnya, lirik lagu yang dipersoalkan memberi kesan seolah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang dinilai merendahkan martabat perempuan merupakan hal yang lumrah.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki, dikutip media ini, Rabu (08/07/2026).

Ia mengungkapkan, lagu tersebut kini beredar luas di berbagai platform media sosial sehingga mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, AMI meminta Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga berharap aparat kepolisian menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Selain itu, AMI mengajak para musisi, kreator konten, hingga pelaku industri hiburan untuk lebih bijak dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik, terutama oleh kalangan anak dan remaja.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang diajukan AMI ke Polrestabes Surabaya. Matanusantara.co.id akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini