Teror Bersenjata di Kompleks Perumahan Maros Berakhir, Polisi Ringkus Pemuda, Celurit hingga Softgun Disita
MAROS, MATANUSANTARA — Aksi penyerangan disertai pengrusakan yang meneror warga di kawasan Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MIS (19) diringkus tim gabungan setelah diduga menjadi pelaku penyerangan terhadap warga di salah satu kompleks perumahan.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya yang diduga digunakan saat beraksi, mulai dari sebilah celurit, satu anak panah (busur), hingga satu pucuk senjata replika jenis softgun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Maros bersama Unit Jatanras Polres Maros, Polsek Turikale, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang berlangsung pada 1 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menjelaskan pelaku diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pelaku melakukan aksi penyerangan dan pengrusakan pada 1 Juli 2026 di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ujar AKP Ahmad, Rabu (8/7/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi maupun menyerang warga.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, anak panah, dan senjata replika jenis softgun yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya,” lanjutnya.
Penyidik Satreskrim Polres Maros kini masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara alat bukti lain terus dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, MIS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengrusakan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sementara itu, status hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata replika jenis softgun masih didalami penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (***)

Tinggalkan Balasan