MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sebut kasus Ruda Paksa yang ditangani Polres Gowa sudah siap di sidangkan.
“Sudah P-21 Dinda” tegas Erwin Juma melalui via pesan singkat whatsaap, Senin (27/05/2024)
Namun kata Erwin, pihak Kejari Gowa juga menanti pelimpahan barang bukti (BB) dan keempat tersangka yang diketahui diantaranya ada anak pejabat pemerintah kabupaten Gowa.
“Menunggu pelimpahan dari Polres” jelasnya.
Meski Erwin belum bisa menjawab pertanyaan awak media terkait apakah Jaksa sudah berkordinasi dengan pihak Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
PERAK Desak Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Markup Dana BBM DLHP
“Besok saya tanyak Jaksa nya, nanti saya Infoki” kuncinya

LSM PERAK Desak Polisi dan Jaksa
Kasus pemerkosaan diatas mobil dinas pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa diduga jalan ditempat.
Buntut kasus pemerkosaan belum disidangkan sehingga memantik reaksi aktivis di Kota Makassar dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembelah Rakyat (LSM Perak) Indonesia.
Tahab II Kasus Ruda Paksa di Polres Gowa Ditanyakan Aktivis, Perak: Terindikasi
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan mengatakan kasus yang saat ini masih sampai sekaran belum disidangkan di penghujung bulan Mei ini
“Patut diduga penanganan kasus ini lambang atau jalan di tempat, mengingat kasus ini awal terjadinya di awal bulan Maret tepatnya di hari Sabtu tanggal 02-03-2024, sekaran sudah tanggal 27 Mei, jika kita fikir tersangka sudah ada, barang bukti sudah ada, korban sudah ada, apalagi saksi kan sudah ada, apalagi kasus ini, anggota Polres Gowa sudah lakukan gelar perkara dan hasilnya kita ketahui to keempat orang yang diduga pelaku di tersangkakan” ujarnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Senin (27/05)
Menurutnya, jika kasus ini belum ada tersangka dan barang bukti (BB) seperti mobil yang diduga digunakan lancarkan aksinya keempat tersangka, wajar saja kasus ini boleh disebut susah.
“Jangan sampai publik menduga yang aneh-aneh dalam hal ini, ada tindakan penangguhan atau melakukan mediasi terhadap korban, dugaan pasti bermunculan karena salah satu tersangka adalah anak pejabat yang memiliki uang” terang Sofyan.
Perkembangan Kasus Rudapaksa 4 Lawan 1 di Kab. Gowa, Jaksa Sebut P-19, Berikut Penjelasannya
Parahnya kata dia, dugaan tersebut makin kuat adanya pergerakan dibawah tanah atau dibawa meja lantaran kasus ini dari pihak Jaksa yang punya bagian mendakwa para tersangka melakukan pengembalian berkas (P19) dan memberi petunjuk yang belum diketahui apakah petunjuknya
“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, ada apa Jaksa lakukan P-19 padahal diketahui kasus ini sudah mencukupi bukti-bukti dan sudah bisa di sidangkan dan mengadili para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Sofyan
Kronologi
Nasib naas dialami gadis belia di Gowa, Sulawesi Selatan berusia 20 tahun berinisial MN yang menjadi korban pemerkosaan pacarnya sendiri.
Korban diperkosa tidak hanya oleh kekasihnya tapi juga teman sang pacar serta satu pria lainnya. Dua diantara para pelaku diduga merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Begini Respond LKBHMI Terkait Kasus Pemerkosaan Diatas Randis Pejabat Kab. Gowa
Adapun peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada pukul 05.00 WITA, Sabtu (2/3/2024) dini hari itu melibatkan tiga pria dimana dua diantaranya diduga sebagai anak pejabat Pemkab Gowa.
Bermula ketika korban NM (20) sebelumnya dijemput oleh pacarnya, UC (24) menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Korban kemudian dibawa sekitar danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dan diperkosa oleh UC.