Bupati Gowa Kembali Diterpa Badai Hukum, Kini Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel
GOWA, MATANUSANTARA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menghadapi tekanan hukum. Di tengah bergulirnya polemik hak angket DPRD Gowa dan sejumlah laporan yang menyeret namanya ke ruang publik, kini ia kembali dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita. Muhammad Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo.
Kepada media, kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Husniah Talenrang, terdapat beberapa pihak lain yang turut dilaporkan.
Namun, sorotan utama laporan itu tidak hanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor juga mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam proses perkara perceraian yang berujung pada putusan Pengadilan Agama Makassar.
Menurut Sangun Ragahdo, kliennya mengaku sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan sidang, namun tiba-tiba mengetahui telah berstatus bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Setelah kami telusuri, ditemukan dugaan bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang menjadi hak klien kami sengaja dihilangkan,” ungkap Sangun.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan itu dinilai tidak lagi sebatas sengketa rumah tangga, melainkan dapat menyentuh aspek administrasi maupun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses peradilan.
Atas dasar itu, pihak pelapor meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyampaian surat panggilan sidang.
Rentetan Polemik
Laporan dari mantan suami ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Husniah Talenrang dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Husniah juga melaporkan dua pihak ke Bareskrim Polri, yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Sulsel. Keduanya yakni Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.
Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan tersebut berawal dari sidang hak angket DPRD Gowa yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari dugaan perbuatan tercela, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktor (S-3), hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.
Dengan munculnya laporan baru dari mantan suaminya, perhatian publik terhadap berbagai persoalan yang membelit Pemerintah Kabupaten Gowa diperkirakan akan semakin meningkat.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan Muhammad Khaerul Aco masih berada pada tahap penerimaan di Polda Sulsel dan belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Matanusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas laporan yang diajukan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Tinggalkan Balasan