Pelarian DPO Curanmor Showroom Maros Berakhir, Jatanras Polres Maros Bergerak Senyap Membekuk Pelaku
MAROS, MATANUSANTARA — Upaya menghindari kejaran aparat selama berbulan-bulan akhirnya sia-sia. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas aksi pembobolan sebuah showroom sepeda motor di Kabupaten Maros.
Terduga pelaku berinisial R (23), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ditangkap setelah penyidik berhasil mengungkap lokasi persembunyiannya melalui serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan berlangsung di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar, tanpa perlawanan.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Maros dalam menuntaskan perkara curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian sepeda motor display showroom yang terjadi pada Januari 2026.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan. Sebelum penangkapan dilakukan, tim Jatanras terus memburu keberadaan pelaku yang diduga kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa R merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Sementara seorang pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap, diproses secara hukum, dan kini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Maros.
Penyidik juga mengamankan petunjuk penting berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat membobol showroom sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam toko.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Agus. Sebelum beraksi, keduanya diduga lebih dahulu melakukan pengamatan terhadap situasi showroom pada jam-jam rawan, khususnya dini hari. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, mereka diduga merusak sistem pengamanan toko dan kendaraan menggunakan alat tertentu sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi target.
Penyidik kini tidak hanya mendalami peran masing-masing pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lain yang memiliki pola serupa di wilayah Kabupaten Maros maupun daerah sekitarnya.
Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Maros mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik showroom kendaraan, agar memperkuat sistem pengamanan dengan memasang kamera CCTV berkualitas, menambah kunci pengaman berlapis, meningkatkan pencahayaan di area usaha, serta melakukan pengawasan rutin pada jam-jam rawan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Tim Redaksi Matanusantara.co.id masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik terkait hasil pemeriksaan intensif, kemungkinan adanya tersangka lain, serta perkembangan berkas perkara. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan