MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Geger! Restorative Justice Rampung, Pandawa Bereaksi Keras Soal Ridwan Masih Ditahan di Mapolrestabes Makassar

Ilustrasi Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emhil, mempertanyakan kepastian hukum setelah proses restorative justice dalam perkara Ridwan disebut telah rampung namun yang bersangkutan dikabarkan masih ditahan. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ormas Pandawa Pattingalloang Indonesia akhirnya angkat bicara keras terkait belum dibebaskannya Ridwan, meskipun proses restorative justice dalam perkara dugaan penggelapan penjualan mesin kopi disebut telah rampung dan laporan polisi telah dicabut oleh pelapor.

Reaksi keras itu muncul setelah pihak keluarga dan pendamping mengaku heran karena Ridwan dikabarkan masih tetap ditahan usai seluruh proses perdamaian selesai dilakukan.

Ketua Umum (Ketum) Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emhil, menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan penerapan restorative justice di lapangan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jika semua syarat perdamaian sudah dipenuhi dan restorative justice sudah ditandatangani, tentu masyarakat berhak mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih ditahan,” tegas Emhil.

Kasus itu sendiri bermula saat Ridwan menerima mesin kopi milik Risaldi untuk dijual dengan nilai sekitar Rp19 juta. Mesin tersebut kemudian berhasil terjual, namun menurut Risaldi, hasil penjualan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya sehingga berujung pada laporan polisi.

Di tengah persoalan itu, sempat terjadi insiden dugaan kekerasan fisik terhadap Ridwan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Risaldi mendatangi rumah adik Ridwan setelah mengetahui Ridwan berada di lokasi tersebut. Dalam kejadian itu, Ridwan dikabarkan mengalami pemukulan sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar.

Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Risaldi disebut bersedia mencabut laporan polisi, sementara Ridwan menyatakan kesanggupannya mengembalikan sisa uang yang dipersoalkan sebesar Rp15 juta.

Kesepakatan damai itu kemudian difasilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Bahkan, seluruh dokumen perdamaian dikabarkan telah ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan keluarga masing-masing serta pendamping dari Pandawa Pattingalloang Indonesia.

Namun, setelah seluruh tahapan perdamaian selesai dilakukan, Ridwan disebut belum juga dibebaskan. Pihak keluarga mengaku menerima penjelasan bahwa proses pembebasan masih menunggu persetujuan pimpinan.

“Kami sudah berdamai, laporan sudah dicabut, surat restorative justice juga sudah ditandatangani. Tetapi dikatakan bahwa pelaku belum bisa keluar sebelum ada tanda tangan pimpinan,” ungkap salah satu pihak yang hadir saat proses perdamaian berlangsung.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Pandawa Pattingalloang Indonesia yang menilai masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak muncul persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Sorotan semakin tajam setelah Emhil mengaku menerima informasi terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar Ridwan dapat dibebaskan pasca perdamaian.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Jika benar ada oknum yang meminta atau mensyaratkan sejumlah uang agar seseorang bisa keluar setelah proses damai selesai, maka hal itu sangat memprihatinkan. Setahu saya, tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada penyidik agar bisa dibebaskan. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang selama ini terus berupaya melakukan perbaikan,” ujarnya.

Emhil menegaskan, Pandawa Pattingalloang Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan resmi terkait status hukum Ridwan maupun dugaan informasi yang beredar.

Ia juga meminta Divisi Propam serta pengawas internal kepolisian turun tangan melakukan penelusuran secara profesional dan transparan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan. Jangan sampai nama baik institusi Polri dirusak oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jika memang ada dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur, harus diusut secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini