MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Klarifikasi Pengusaha Sidrap Viral, Publik Kian Penasaran! GRANAT Desak Propam Bertindak

Wakil Ketua GRANAT Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, SH, MH (Awhi), meminta aparat kepolisian, BNN, dan Propam melakukan penelusuran objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang agar polemik yang menjadi perhatian publik dapat dijawab melalui fakta dan mekanisme hukum yang transparan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Klarifikasi yang disampaikan pengusaha asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Jama (HJ), terkait isu yang mengaitkan namanya dengan dugaan peredaran narkotika terus menjadi perbincangan publik.

Alih-alih meredam polemik, klarifikasi tersebut justru memunculkan gelombang rasa penasaran baru di tengah masyarakat. Berbagai tanggapan bermunculan, baik di media sosial maupun ruang diskusi publik, yang mempertanyakan fakta sebenarnya di balik isu yang berkembang.

Menanggapi fenomena itu, pengamat komunikasi publik sekaligus praktisi hukum, Muh. Syahban Munawir, SH, MH, yang akrab disapa Awhi, menilai situasi tersebut merupakan konsekuensi yang lazim terjadi ketika sebuah isu sensitif mendapat respons terbuka.

Menurutnya, perhatian masyarakat saat ini tidak lagi hanya tertuju pada isi klarifikasi, tetapi juga pada berbagai informasi yang sebelumnya pernah beredar dan kini kembali menjadi bahan pembicaraan.

“Kalau kita melihat perkembangan yang terjadi, klarifikasi ini justru membuat isu tersebut semakin dikenal publik. Orang yang sebelumnya tidak mengikuti perdebatan ini akhirnya ikut mencari informasi. Dalam perspektif komunikasi publik, ini menunjukkan isu yang dilempar telah berhasil menarik perhatian yang lebih luas,” ujar Awhi kepada matanusantara.co.id, Senin (7/6/2026).

Diketahui Awhi juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar. Ia menilai polemik yang berkembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, semakin lama sebuah isu menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, semakin besar pula ruang spekulasi yang terbentuk di tengah masyarakat.

“Efeknya seperti bola salju. Semakin banyak respons yang muncul, semakin besar pula perhatian publik terhadap isu tersebut. Karena itu setiap langkah komunikasi harus dihitung secara matang,” katanya.

Sebagai praktisi hukum, Awhi menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh dibangun di atas asumsi maupun persepsi publik semata. Setiap informasi yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, negara menyediakan mekanisme hukum yang jelas. Tetapi pada saat yang sama, informasi yang berkembang di masyarakat juga perlu diuji agar tidak terus menjadi ruang spekulasi tanpa ujung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Awhi menyoroti adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan setoran dari jaringan narkotika kepada oknum aparat sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik.

Menurutnya, apabila isu tersebut terus bergulir tanpa klarifikasi maupun penelusuran resmi, maka dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, selain meminta aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelusuran terhadap seluruh informasi yang berkembang, GRANAT juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada indikasi yang perlu ditelusuri, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan,” ujarnya.

Awhi menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantahan maupun tudingan yang saling berhadapan tanpa penyelesaian.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus hadir menjawab keraguan publik melalui langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

“Jangan biarkan isu ini menggantung. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika tidak ada, katakan tidak ada. Jika ada, tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan agenda serius yang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika terdapat indikasi keterlibatan jaringan yang lebih besar maupun dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu.

“Kejahatan narkotika adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya juga harus luar biasa. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh lapisan bawah sementara isu yang menyangkut pihak-pihak tertentu dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Meski demikian, Awhi kembali mengingatkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan HJ terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum.

“Jangan menghakimi seseorang tanpa putusan hukum. Namun jangan pula membiarkan isu yang berkembang tanpa diuji melalui proses hukum yang transparan. Keduanya harus berjalan seimbang demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini