Residivis Spesialis Pencurian Dibekuk, Polres Maros Ungkap Aksi Raibnya Gelang Emas Rp17 Juta di Bontoa
MAROS, MATANUSANTARA — Kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang sempat meresahkan warga Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial A (30) ditangkap setelah diduga menggasak gelang emas milik seorang warga dengan nilai kerugian mencapai Rp17 juta.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap pada Kamis (9/7/2026) di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Senin (22/6/2026). Sekembalinya ke rumah, korban mendapati satu gelang emas seberat 8,75 gram telah hilang.
Menariknya, polisi tidak menemukan adanya bekas pembongkaran pintu, jendela maupun kerusakan di dalam rumah. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku mengetahui situasi rumah, termasuk lokasi penyimpanan perhiasan milik korban.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Pangkep.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Ridwan, Minggu (12/7/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil gelang emas milik korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp12 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dialami korban.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas berbentuk bunga serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.
AKP Ridwan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Maros dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat dari tindak kriminalitas.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, tetapi juga menghindari menyimpan barang berharga di lokasi yang mudah diketahui orang lain guna meminimalkan risiko tindak pencurian. (***)

Tinggalkan Balasan