HEBOH!! Surat Penetapan Nominal Sumbangan HUT RI di Bontotiro Viral, Camat: “Hasil Kesepakatan Rapat”
BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Sebuah surat resmi Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, mendadak menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Pasalnya, surat tersebut memuat rincian nominal sumbangan yang ditetapkan untuk berbagai unsur pemerintahan, mulai dari camat, kepala desa, ASN, kepala sekolah, tenaga kesehatan hingga anggota TNI dan Polri.
Berdasarkan pantauan tim redaksi matanusantara.co.id, surat bernomor 001/PAN-HUT-81N/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu bahkan mencantumkan besaran kontribusi yang berbeda-beda. Di antaranya Camat sebesar Rp1 juta, Kapolsek beserta anggota Rp1 juta, Danramil beserta anggota Rp500 ribu, Kepala Desa Rp500 ribu, Kepala Puskesmas Rp250 ribu, hingga ASN golongan II dan tenaga honorer bersertifikasi sebesar Rp50 ribu.
Beredarnya surat tersebut memicu perdebatan di media sosial. Dalam unggahan di Grup Facebook Info Bulukumba yang beranggotakan sekitar 120 ribu akun, seorang warganet mengunggah dokumen tersebut disertai kalimat singkat, “Separah ini kah,” yang kemudian menuai puluhan komentar dari pengguna media sosial.
Dikonfirmasi Matanusantara, Camat Bontotiro Hj. Andi Endang HD membenarkan surat tersebut.
“Iye, ini kesepakatan bersama pada saat rapat kepanitiaan HUT RI di kecamatan,” ujar Andi Endang melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Saat ditanya apakah penetapan nominal sumbangan tersebut memiliki dasar aturan atau mengacu pada regulasi tertentu, Camat menjelaskan bahwa nominal itu lahir dari hasil musyawarah panitia.
“Hasil keputusan rapat ye, terkait kontribusi peruntukannya kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan,” jelasnya.
Camat juga mengakui mekanisme pembahasan kontribusi seperti itu dilakukan setiap tahun menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Namun, ia mengaku terkejut karena surat tersebut akhirnya beredar luas di media sosial. Menurutnya, dokumen itu sejatinya hanya digunakan untuk kepentingan internal panitia.
“Entahlah, saya juga kaget karena ini penyampaian di grup daftar yang telah menyumbang. Internal ini sebenarnya,” ungkapnya.
Sorotan publik muncul karena surat tersebut tidak hanya mengajak berpartisipasi, tetapi juga mencantumkan nominal kontribusi berdasarkan jabatan masing-masing.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar penetapan nominal tersebut, serta apakah kontribusi itu benar-benar bersifat sukarela atau berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban bagi pihak yang namanya tercantum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang menjadi dasar pencantuman besaran nominal dalam surat tersebut. Matanusantara masih berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif. (***)

Tinggalkan Balasan