Dugaan Penyiksaan & Pemerasan Rp15 Juta di Bantaeng, ‘Susanto’ Cs Diperiksa Propam Polda Sulsel
BANTAENG, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penyiksaan hingga permintaan uang terhadap seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai memasuki babak serius. Tim Propam Polda Sulsel dikabarkan turun langsung memeriksa sejumlah oknum anggota polisi Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng.
Salah satu nama yang disebut dalam pemeriksaan tersebut yakni Susanto bersama sejumlah anggota lainnya. Pemeriksaan disebut berlangsung di Mapolsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Selasa pagi, 23 Juni 2026.
Informasi itu diperoleh redaksi matanusantara.co.id dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
“Anggota Propam Polres Bantaeng (Paminal/Penyidik) yang sedang mendampingi anggota Propam Polda yang datang ke Polres Bantaeng terkait kasus penganiayaan dan suap yang dilakukan oleh Susanto Cs terhadap korban di antaranya Irsan Cs,” tulis keterangan dokumentasi pemeriksaan yang diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).
Sumber juga menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan serta permintaan uang terhadap seorang warga bernama Irsan, warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
“Anggota Polsek Bissappu Bantaeng sedang diinterogasi terkait kasus penganiayaan dan pungutan biaya yang terjadi beberapa waktu lalu atas nama Susanto Cs,” ujar sumber.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh Irsan ke Divisi Propam Polri setelah dirinya mengaku mengalami kekerasan fisik dan dugaan pemerasan saat berada di lingkungan Polres Bantaeng.
Dalam laporannya, Irsan mengaku peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, ia bersama rekannya mendatangi Polsek Bissappu usai melacak keberadaan sebuah mobil menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS).
Menurut Irsan, kendaraan tersebut masih berada dalam pembiayaan leasing PT Dipo Star Finance dan belum beralih kepemilikan secara sah. Namun kendaraan itu disebut sedang digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS.
“Saya meminta agar mobil tersebut diserahkan secara baik-baik karena menurut saya kendaraan itu masih menjadi tanggung jawab saya,” ujar Irsan.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, Irsan mengaku berada di salah satu rumah makan di Kota Bantaeng bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, ia mengaku didatangi AS bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.
Dalam kejadian itu, Irsan mengaku mendengar suara tembakan ke udara sebelum dirinya bersama rekan-rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Setibanya di Polres Bantaeng, Irsan mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, baik di halaman kantor maupun di dalam salah satu ruangan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 00.00 WITA, Irsan mengaku dipanggil keluar dari sel tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya. Namun, ia justru diarahkan ke sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Di ruangan tersebut, Irsan mengaku bertemu seorang pria yang disebut sebagai anak AS dan diduga merupakan anggota Brimob. Ia mengklaim kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama sebelum dikembalikan ke ruang tahanan.
Keesokan harinya, 2 Juni 2026, Irsan dibawa ke Polsek Bissappu untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses itu, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening tujuan transfer oleh salah seorang anggota kepolisian.
Irsan mengklaim kemudian mentransfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening yang ditunjukkan kepadanya. Ia juga mengaku terdapat anggota kepolisian yang menunggu di lokasi saat proses transfer berlangsung.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Irsan telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik kepolisian, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana apabila seluruh pengakuan korban nantinya terbukti dalam proses pemeriksaan resmi.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media online, tanggapan Kapolsek Bissappu saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang dilaporkan oleh Irsan.
“Terkait masalah itu saya tidak mengetahui karena kejadian tersebut bukan terjadi di Polsek Bissappu. Di Bissappu hanya terkait penyitaan mobil, selanjutnya saya tidak mengetahuinya. Saat kejadian saya juga tidak berada di lokasi karena peristiwa itu terjadi pada dini hari. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Polres Bantaeng,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bantaeng belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait laporan dan pengakuan yang disampaikan oleh Irsan. (**)

Tinggalkan Balasan