WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Sosialisasi Hak Pemasyarakatan, Perkuat Pemahaman Layanan Integrasi
GOWA, MATANUSANTARA — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (15/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya selama menjalani masa pidana, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap mekanisme layanan pemasyarakatan yang berlaku.
Sosialisasi menghadirkan Nurul Fauziah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Puluhan warga binaan mengikuti kegiatan dengan antusias, menyimak materi hingga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pemenuhan hak pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Nurul Fauziah menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari layanan pendampingan, proses integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga mekanisme penyampaian pengaduan apabila terdapat kendala dalam pemenuhan hak warga binaan.
Tak hanya memberikan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku, narasumber juga menjawab berbagai pertanyaan peserta serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi selama menjalani proses pembinaan.
Melalui sesi diskusi interaktif tersebut, warga binaan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, mengurangi kesalahpahaman terhadap proses pembinaan, serta memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hak.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan.
“Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya, memiliki ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, serta mendapatkan penjelasan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan,” ujar Gunawan.
Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini menjadi langkah strategis dalam membangun komunikasi yang terbuka antara petugas dan warga binaan sehingga seluruh proses pembinaan dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menegaskan akan terus menghadirkan berbagai program pembinaan dan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan