Geger! Pembongkaran Polisi Tidur di Lorong 55 Sungai Limboto Viral, Warga Kecewa & Pertanyakan Dasarnya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebuah video yang memperlihatkan proses pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, viral di sejumlah platform media sosial, termasuk WhatsApp, Kamis (16/07/2026).
Video tersebut memicu reaksi warga setempat yang mengaku kecewa lantaran pembongkaran dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi kepada masyarakat.
R, salah seorang warga Lorong 55 kepada media, mengatakan warga tidak pernah menerima informasi terkait rencana pembongkaran polisi tidur yang selama ini dibangun secara swadaya.
“Kami tidak diberitahu apa-apa bahwa itu mau dibongkar. Kalau ada warga yang mengeluh, warga mana? Di sini tidak ada warga yang mengeluh,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (16/07)
Menurutnya, sebelum pembangunan polisi tidur dilakukan, warga telah meminta izin kepada pihak kelurahan dan memperoleh persetujuan.
“Kami sudah minta izin dan diizinkan untuk bikin. Kok tiba-tiba dibongkar dan tidak ada pemberitahuan. Itu bikin gundukan pakai uang pribadi kami,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan polisi tidur sangat penting untuk keselamatan lingkungan karena mampu memperlambat laju kendaraan yang melintas di kawasan permukiman.
“Sangat membantu ini polisi tidur, karena bisa mengurangi kecepatan kendaraan yang lewat. Apalagi di sini kerap anak-anak ditabrak,” katanya.
Sementara itu, Lurah Lajangiru, Rano Karno, menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah adanya sejumlah laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lontara.
“Iye, masalahnya itu banyak laporan masuk di Lontara. Sudah pernah ada izin (pembuatan polisi tidur). Minta maaf bos, saya lagi ikut pelatihan,” singkatnya melalui pesan.
Terpisah, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan.
“Iye pak, saya teruskan dulu ke Pak Lurah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembongkaran, apakah berkaitan dengan aspek teknis keselamatan jalan, ketentuan ukuran polisi tidur, maupun hasil verifikasi atas laporan masyarakat yang disebutkan masuk melalui aplikasi Lontara. (***)

Tinggalkan Balasan