MAKASSAR, MATANUSANTARA –Grand Place Hotel (GPH) Makassar yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar diduga langgar regulasi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat usaha karaoke yang diduga menyiapkan wanita pemandu karaoke yang biasa disebut LC.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh narasumber saat awak media mewawancarai bahwa pasangannya yang bekerja di GPH sebagai pemandu karaoke diduga masih bekerja pada dini hari sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis 06 Juni 2024.
“Yang buat saya tidak terima, pacar saya, masih melayani padahal waktu menunjukan pukul 05.30 WITA yang diketahui waktu itu shalat subuh sudah dilaksanakan oleh umat muslim, namun pada waktu itu pacar saya masih melayani tamu yang sedang bernyanyi di room karaoke hotel grand place Makassar” tegas Narsum berinisial E yang ditemui disalah satu warkop yang terletak di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kamis (06/06/2024)
Profil Kapolrestabes Makassar Yang Berani Tutup THM Milik Hotman Paris Hutapea
Padahal diketahui kata narsum, sesuai regulasi sangat jelas diperintahkan bahwa para pengusaha karaoke atau tempat hiburan malam (THM) wajib close atau tutup selambat-lambatnya pada pukul 02.00 WITA.
“Kita tahu peraturan (perda) Nomor 05 Tahun 2011 Ayat 33 bahwasanya waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita” tegas E
Namun kata dia, manajemen GPH untuk karaoke diduga tidak patuh dan menaati perda dan Perper yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya sebagai warga kota Makassar, lahir di kota Makassar, dan besar di Kota Makassar berharap PJ Gubernur Sulsel serta Dinas terkait, untuk tidak diam saja dan jangan hanya THM atau tempat clubing saja yang disidak, namun saya harap, segera menindak lanjuti tempat karaoke yang ada di kota Makassar khusunya room karaoke yang disediakan di hotel-hotel seperti, Grand Place, Halmahera, Claro, D’maleo, dan beberapa hotel yang menyiapkan room karaoke serta pemandu karaoke yang diduga bisa dipakai melepaskan nafsu dalam kutip ‘bisa di BO (berhubungan intim)” tambah E
Terpisah dikonfirmasi ke Mami pemandu karaoke yang diduga mucikari, terkait nama anak-anak nya yang berinisial CD bahwa aras nama tersebut apa betul masih melayani tamu.
“Iya, masih melayani didalam room, sabar ya” singkatnya mami inisial DT telfond ke awak media, Kamis (06/06) pada pukul 05.45 WITA dini hari.
Diperkuat kembali dugaan tersebut, bukti chat pasangan E melalui via pesan singkat WhatsApp bahwa pemandu karaoke GPH Makassar mengakui bahwa dirinya baru selesai melayani tamunya
“Sayang, aku baru close” terangnya pasangan Narsum berinisial CD pada hari Kamis (06/06) sekitar pukul 06.07 WITA paga hari.
W Superclub Makassar Milik Hotman Paris di Kawasan CPI, Resmi Ditutup.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait polemik tempat hiburan malam (THM) W Superclub milik Hotman Paris Hutapea yang berada di kawasan CPI Makassar tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sebut hanya mengantongi Ijin tempat usaha Bar.
“Terkait W Superclub perlu saya jelaskan W superclub hanya mengantongi ijin untuk BAR, dan tidak untuk Diskotik dan tempat hiburan malam, ini perlu semua masyarakat memahami bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat, disana tidak ada diskotik atau tempat hiburan malam karena hanya untuk BAR” tegasnya saat menggelar konfrensi pers setelah melakukan rapat bersama Forkopimda Sulsel di kantor Gubernur Sulsel yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (03/06/2024)
Crew Club’ Calypso & RunStyle DJ Gelar Sahur On The Road di Hari ke-19 Ramadhan 1445 H.
Oleh karena itu, kata Prof Zudan, Pemerintah Provinsi nanti bersama-sama dengan Pemerintah kota akan melakukan pengawasan ditempat-tempat hiburan malam apabila tidak memiliki ijin diskotik atau THM tidak boleh melakukan aktivitas tersebut.
“Kita meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam tidak boleh mengadakan kegiatan, apabila ditemukan pemerintah provinsi dan kota akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku” tegas PJ Gubernur Sulsel