MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pemkab Bone Turun, LBH KENUSTRA Desak Buka Data Penyaluran Solar Subsidi SPBU

Ketua LBH KENUSTRA Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bone, aparat penegak hukum (APH), dan BPH Migas tidak hanya memantau ketersediaan solar subsidi di SPBU, tetapi juga membuka data distribusi, menelusuri rantai penyaluran, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BONE, MATANUSANTARA — Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone melakukan pemantauan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat dukungan sekaligus tantangan dari kalangan pegiat hukum. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya memastikan tangki SPBU masih berisi solar subsidi, tetapi harus mampu membuktikan ke mana setiap liter BBM bersubsidi itu disalurkan.

Sorotan tersebut mengemuka menjelang pelaksanaan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Terpadu yang dijadwalkan berlangsung Selasa (21/7/2026) berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Nomor 000.1.5/532/Ekon tertanggal 20 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Bone menegaskan pemantauan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan stok, kelancaran pasokan kebutuhan pokok, sekaligus memonitor penyaluran BBM di SPBU.

Namun, bagi Ketua LBH KENUSTRA Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., ukuran keberhasilan pengawasan bukan terletak pada tersedianya solar di dispenser SPBU, melainkan pada transparansi distribusinya hingga benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bone yang turun melakukan pemantauan. Tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar memastikan solar tersedia atau tidak di SPBU. Yang harus diperiksa adalah rantai penyalurannya. Berapa yang masuk, berapa yang keluar, kepada siapa disalurkan, dan apakah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Andi Asrul, dikutip media ini, Senin

Menurutnya, pengawasan akan memiliki nilai apabila disertai pemeriksaan berbasis data. Tim pemantau didorong mencocokkan volume solar subsidi yang diterima setiap SPBU dengan catatan transaksi penyaluran, sekaligus mengidentifikasi pola distribusi yang berpotensi menyimpang dari ketentuan.

“Kalau setiap liter solar subsidi dapat dipertanggungjawabkan, maka buka datanya sesuai ketentuan. Cocokkan stok yang masuk dengan yang keluar. Periksa pola transaksinya. Kalau ditemukan pengisian berulang yang tidak wajar atau indikasi penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan, itu harus ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Selain distribusi di tingkat SPBU, Asrul juga menyoroti mekanisme penerbitan rekomendasi bagi kelompok konsumen tertentu, termasuk sektor perikanan yang memperoleh hak menggunakan BBM subsidi.

Menurutnya, dokumen rekomendasi maupun barcode tidak boleh berhenti sebagai syarat administratif, melainkan harus dipastikan digunakan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Rekomendasi dan barcode jangan hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi. Harus dipastikan penerimanya memang memenuhi syarat dan solar yang diperoleh benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh solar subsidi sementara ada pihak lain yang menikmati secara tidak semestinya,” katanya.

Berdasarkan lampiran surat Pemkab Bone, tim pemantauan melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bone, Bagian Perekonomian, Inspektorat Daerah, BKAD, Bappeda, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UKM, BPS, Bulog, Kodim, hingga perangkat daerah lainnya.

Dengan komposisi tersebut, LBH KENUSTRA berharap pengawasan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Tim sudah dibentuk dan banyak instansi dilibatkan. Sekarang publik menunggu hasilnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, serahkan dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, sampaikan hasilnya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Asrul.

Ia menegaskan, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

“Publik tidak hanya menunggu tim turun ke SPBU. Publik menunggu apa yang ditemukan dan apa tindak lanjutnya. Sebab persoalannya bukan hanya apakah solar tersedia di dalam tangki SPBU, tetapi ke mana setiap liter solar subsidi itu disalurkan dan apakah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Penyaluran solar subsidi diatur melalui berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta regulasi BPH Migas mengenai distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT). Pengawasan terhadap penyaluran bertujuan memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Apabila dalam pemantauan ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya dilakukan oleh instansi berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini