Kapolsek Soeta Ngaku Sakit Usai Dikonfirmasi Soal Aditya Klaim Pencabutan Narasi Upeti Dipicu Tekanan & Janji Pembayaran Hak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan upeti yang menyeret nama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soeta) Makassar kembali menjadi sorotan. Mantan Chief Operasional PT Jasa Berdikari Logistic (JBL), Aditya Wirawan Deapri (AWD), mengklaim video pencabutan narasi dugaan upeti dan permohonan maaf yang sempat beredar dibuat setelah dirinya berada dalam tekanan serta dijanjikan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Aditya kepada Matanusantara.co.id, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, tidak lama setelah rekaman percakapan yang diduga melibatkan dirinya dengan Kapolsek Soeta viral, ia dihubungi seseorang dari serikat pekerja dan diajak bertemu di kawasan BTP.
“Setelah pemberitaan itu meledak dan viral, malamnya saya ditelepon oleh orang serikat buruh untuk bertemu di BTP. Sesampainya saya di sana ternyata tujuannya mempertemukan saya dengan perwakilan Pak Niko,” kata Aditya melalui pesan WhatsApp.
Dalam pertemuan itu, Aditya mengaku diminta merekam video klarifikasi yang berisi pencabutan narasi dugaan upeti. Sebagai bagian dari kesepakatan, ia mengklaim dijanjikan pembayaran hak-hak ketenagakerjaannya.
“Bilangki bikin ko video klarifikasi baru saya garansi ko akan dibayar hari Jumat. Daripada ada apa-apamu di belakang, dilapor balik ko,” ujar Aditya, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan seseorang yang diperkenalkan sebagai perwakilan Kapolsek Soeta.
Aditya mengaku memilih mengikuti permintaan tersebut karena merasa berada dalam posisi tertekan. Namun, janji penyelesaian hak-haknya, menurut dia, tidak pernah terealisasi.
Ia menjelaskan, pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp33 juta untuk dua pekerja, termasuk dirinya. Namun, saat itu ia hanya ditawari pembayaran awal sebesar Rp10 juta, sedangkan sisa Rp23 juta dijanjikan akan dibayarkan pada Senin berikutnya.
“Hari Jumat sebenarnya pihak perusahaan mau bayar Rp33 juta untuk dua orang. Tapi yang mau diberikan ke saya saat itu hanya panjar Rp10 juta, sisanya Rp23 juta dijanjikan hari Senin. Saya tidak ambil karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Sampai hari ini juga belum dibayarkan. Saya menduga itu hanya akal-akalan supaya semuanya aman,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang akan memberikan pembayaran tersebut, Aditya mengaku informasi yang diterimanya berasal dari komunikasi AKP Pramawi Nicolas Huliselan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut benar berasal dari perusahaan.
“Pak Niko bilang dari kantor. Tapi saya tidak tahu betul apakah benar dari kantor atau tidak, karena yang berkomunikasi langsung dengan serikat buruh waktu itu memang Pak Niko,” ujarnya.
Selain itu, Aditya juga mengklaim naskah pernyataan yang dibacakannya dalam video bukan disusun sendiri.
“Iye, ada narasi dia buat baru saya baca. Orang yang videokan saya juga perwakilan dari Pak Niko,” katanya.
Meski demikian, Aditya menegaskan dirinya tidak pernah melihat secara langsung adanya pemberian uang maupun upeti sebagaimana narasi yang berkembang.
“Kalau masalah uang atau upeti saya memang tidak pernah lihat secara langsung, Pak. Tapi di rekaman memang Pak Niko mengaku sebagai chief di JBL. Itu yang membuat saya bertanya-tanya mengenai hubungan beliau dengan perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Aditya sebagai narasumber. Hingga berita ini diterbitkan, Matanusantara.co.id belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat menjelaskan dalam kapasitas apa penyebutan chief tersebut disampaikan ataupun apakah terdapat hubungan resmi antara AKP Pramawi Nicolas Huliselan dengan PT Jasa Berdikari Logistic (JBL).
Kapolsek Bantah, Mengaku Sakit Saat Dikonfirmasi
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Matanusantara.co.id meminta konfirmasi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, AKP Pramawi Nicolas Huliselan.
AKP Nicolas membantah tegas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. “Tidak benar itu, itu fitnah. Saya pribadi tidak mengenal Ogri dan tidak pernah melakukan komunikasi dengan serikat pekerja,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Senin (20/07)
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, AKP Nicolas sempat meminta awak media untuk menemuinya usai melaksanakan kegiatan di Polres Pelabuhan Makassar.
Namun, ketika waktu yang telah dijanjikan tiba, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Saat dihubungi kembali, AKP Nicolas mengaku tidak dapat memberikan klarifikasi secara langsung karena sedang tidak enak badan.
“Balik ka dinda, tidak enak badan ku. Sakit sekali hatiku difitnah, kaget sekalika,” tutupnya.
Noval: Tidak Ada yang Mengaku Perwakilan Kapolsek
Secara terpisah, Noval selaku pendamping Aditya dari Serikat Pekerja membantah adanya pihak yang mengaku sebagai perwakilan Kapolsek Soeta saat proses pembuatan video klarifikasi.
Menurut Noval, komunikasi yang dibangunnya saat itu murni bertujuan mempertemukan Aditya dengan owner PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan.
“Soal ngaku perwakilan Kapolsek itu tidak benar. Terkait garansi, betul saya yang menyampaikan karena pada saat itu owner perusahaan menghubungi saya meminta dipertemukan Aditya dan Celsi dalam rangka membicarakan permasalahan ini,” katanya.
Noval juga membantah bahwa tawaran pembayaran Rp10 juta berasal dari AKP Nicolas.
“Terkait angka Rp10 juta itu muncul, saya pastikan bukan hasil komunikasi dari Pak Kapolsek, melainkan hasil komunikasi dari owner perusahaan. Setelah janji pertemuan dibatalkan, owner memastikan pada hari Senin akan tiba di Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan, owner PT JBL akhirnya tiba di Makassar sesuai jadwal. Namun, saat proses penyelesaian hendak dilakukan, Aditya disebut telah mencabut kuasa pendampingannya secara lisan.
“Pada saat itu owner sudah tiba di Makassar dan menghubungi saya. Aditya tiba-tiba cabut kuasa. Jadi saya juga tidak bisa memaksa dia,” katanya.
Kronologi Munculnya Video Klarifikasi
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan video pernyataan Aditya yang berisi permohonan maaf kepada AKP Pramawi Nicolas Huliselan. Dalam video tersebut, Aditya menyatakan tidak pernah melihat secara langsung maupun memiliki bukti adanya pemberian upeti sebagaimana narasi yang berkembang.
Video itu muncul setelah beredarnya rekaman percakapan berdurasi sekitar 13 menit 40 detik yang diduga melibatkan Aditya dengan AKP Pramawi Nicolas Huliselan. Rekaman tersebut memuat pembahasan mengenai perselisihan hubungan industrial, permintaan pencabutan kuasa kepada serikat pekerja, dugaan ancaman terkait SKCK, hingga munculnya narasi dugaan upeti.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan upeti masih berupa klaim yang belum dibuktikan melalui proses hukum. Demikian pula pengakuan Aditya mengenai adanya tekanan, janji pembayaran hak, maupun keterlibatan pihak yang disebut sebagai perwakilan Kapolsek merupakan klaim narasumber yang telah dibantah oleh AKP Pramawi Nicolas Huliselan, sementara Noval memberikan penjelasan yang berbeda terkait proses pembuatan video klarifikasi.
Matanusantara.co.id telah berupaya menghubungi pihak berinisial OG yang disebut Aditya serta manajemen PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) untuk memperoleh tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak. Apabila terdapat klarifikasi maupun perkembangan baru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah. (****)

Tinggalkan Balasan