Hakim Vonis 10 Tahun Pelaku Utama Penculik Bilqis, Tegaskan Komitmen Pengadilan Berantas TPPO Anak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa dalam perkara penculikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Bilqis, balita berusia 4,5 tahun yang sempat diculik di Kota Makassar sebelum akhirnya ditemukan di Provinsi Jambi. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (22/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine, S.H., didampingi Hakim Anggota Joko Saptono, S.H. dan Heriyanti, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sri Yuliana, yang berperan sebagai pelaku utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan Anak” sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Sri Yuliana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, terdakwa Nadia Hutri juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, Meriyana dan Adefriyanto Syahputera, warga Kota Jambi, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Komitmen Tegas Pengadilan Melawan TPPO Anak
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menyampaikan sikap tegas Pengadilan Negeri Makassar terhadap kejahatan perdagangan orang, khususnya yang menjadikan anak sebagai korban.
Meski Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Johnicol menegaskan integritas hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak tidak dapat ditawar.
“Terhadap putusan, JPU dan Advokat Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Saya berkomitmen secara integritas untuk menindak tegas semua pelaku TPPO, khusus apalagi anak. Putusan ini merupakan komitmen kami, Hakim Pengadilan, untuk membumihanguskan TPPO anak siapa pun tanpa pandang status,” tegas Johnicol.
Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa lembaga peradilan memandang perdagangan orang terhadap anak sebagai kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa dan harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera.
Vonis terhadap empat terdakwa sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perkara Bilqis sendiri sempat menyita perhatian publik setelah balita berusia 4,5 tahun itu dilaporkan hilang usai diculik di Kota Makassar dan kemudian ditemukan di Provinsi Jambi. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berujung pada proses hukum terhadap para pelaku hingga akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Makassar mengirimkan pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penculikan maupun perdagangan anak. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (***)

Tinggalkan Balasan