MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim, SH. MH ikut pantau pemaparan 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restoratif Justice (RJ) yaitu dari Kejari Makassar dan Kejari Jeneponto.
Dijelaskan Kasi Penkum, Soetarmi SH, MH bahwa ekspose pengajuan RJ tersebut dipantau lansung oleh Kajati Sulsel yang dilaksanakan pada hari Rabu 12 Juni 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)
“Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kajati Sulsel Agus Salim, S.H,M.H., Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran” jelasnya melalui keterangan press rilis, Rabu (12/06)
Tim Tabur Kejati Sulsel Dapat Apresiasi Setelah Amankan 2 Orang DPO dari Kaltim dan Papua Barat
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan RJ kata Soetarmi, dimana Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi (30 tahun) terhadap korban atas nama Nugriyani Als Yani (20 tahun).
Perbuatan penganiayaan dilakukan tersangka, kata Soetarmi, dengan cara memaksa korban untuk masuk kedalam kios namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan memukul pinggang bagian kanan korban menggunakan tangannya mengakibatkan korban merasa kesakitan lalu tersangka memukul pipi kanan korban hingga mengalami luka memar.
“Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, Telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Menyerukan Budaya “Siri” Solusi Cegah Tipikor
Sementara Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejari Jeneponto, kata Soetarmi telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka Nurbaeti S.Sos Binti Kamaji Nuhung (44 tahun) terhadap Anak Korban atas nama Muh. Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin (14 tahun). Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut, kata Soetarmi, bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
“Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restoratif Justice ini” jelas Kasi Penkum.
Kelima Tahanan Polres Barru Yang Kabur, AKBP Dodik: Alhamdulillah Sudah Diamankan
Sementara Kajati Sulsel Agus Salim berpesan melalui Kasi Penkum, agar Upaya yang telah. dilakukan semua pihak untuk Restoratif Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan