MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (DPP OPM) yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Mahasiswa (KOPMA) bakal pimpin aksi unjuk rasa (Unras) gabungan yang akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah-2024 Masehi.
Agenda tersebut, kata ketua DPP OPM bahwa dirinya dan beberapa pimpinan lembaga yang tergabung Koalisi Perjuangan Mahasiswa (Kopma) bersepakat untuk melakukan aksi di beberapa titik usai hari raya idul adha 1445 H
“Kami sudah konsolidasi bersama dewan dan beberapa pimpinan pusat beberapa organisasi untuk melakukan aksi yang beranggotakan estimasi kurang lebih 500 mahasiswa di tiga organisasi, agenda yang akan dilaksanakan ini menantang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar jatuhkan Vonis Hukuman mati terhadap Wempi Wijaya, dan mendesak Komisi Yudistira (KY) serta Kajati Sulsel perintahkan Asisten Jaksa Pengawas (Aswas) periksa oknum yang menangani perkara gembong narkoba internasional Wempi Wijaya” ujar Ketua DPP OPM, Ilham Arief kepada awak media melalui via telfond, Jumat 15 Juni 2024.
Perbandingan Vonis Wempi Wijaya Bandar Jaringan Internasional Vs Bandar Lokal di Makassar
Adapun organisasi yang tergabung didalam KOPMA yaitu OPM, Federaei Aktivis Mahasiswa (FAM) dan Lingkar Aktivis Jalanan (LAJ), sementara tuntutan yang akan disampaikan pada aksi yang akan digelar pekan depan kata Ilham sapaan akrab Ketua DPP OPM.
“Titik kumpul insah Allah di Mabes OPM, yang pertama kami kunjungi kantor Kejari Makassar untuk pertanyakan alasan pertimbangan JPU hingga tidak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Wempi dan hanya mendakwa seumur hidup, lalu ke PN Makassar, meminta jawaban kejelasan atas dasar pertimbangan sisi mana hingga Wempi di vonis hanya 12 tahun penjara, kemudian, dilanjutkan ke PT dan Kejati Sulsel” tegasnya.

Empat Tuntutan Kopma
- Mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Makassar agar menjatuhkan hukuman mati terhadap ‘gembong’ narkoba jaringan internasional Wempi Wijaya.
- Mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa oknum hakim pengadilan negeri (PN) Makassar yang diduga masuk angin karena menjatuhkan vonis terhadap Wempi Wijaya hukuman penjara 12 tahun
- Mendesak Kajati Sulsel perintahkan jajarannya untuk menyeret Verawati istri pertama gembong narkoba jaringan internasional Wempi Wijaya TPPU.
- Mendesak Kajati Sulsel Perintahkan Aswas Periksa JPU Kejari Makassar Yang meloloskan Wempi Wijaya Dari Hukuman Mati

Dari ke 4 titik dan 4 tuntutan yang telah disepakati dalam pertemuan konsolidasi antar lembaga, kata Agung aksi Unras tersebut dipastikan berjilid
“Jika aksi pertama, tuntutan kami tidak diindahkan, teman-teman menegaskan akan menggelar aksi berjilid-jilid sampai tuntutan kami sebagai perwakilan publik dan perwakilan generasi bangsa didengarkan serta dilaksanakan, patut teman-teman APH yang saat ini mengadili ‘gembong’ narkoba jaringan internasional Wempi Wijaya itu memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada saudarah-saudarah kita yang akan menjadi penerus bangsa kedepannya untuk terhindar dari bahayanya narkoba” ungkapnya
Lanjut kata pria berambut gondrong itu, menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia dan juga hukuman mati di atur di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
“Memberikan hukuman mati bagi Bandar Narkoba sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Karena hukuman mati yang dijatuhkan kepada satu orang yang merusak dan menghancurkan orang banyak itu lebih baik daripada dia tetap hidup tapi kehancuran semakin besar bagi orang lain dalam suatu negara” tegas Ilham
Dilansir dari halaman website resmi badan Narkotika nasional bahwa, hukuman mati di atur di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat” tulis halaman BNN Bengkulu pada tanggal 05 Desember 2023 dengan 4.242 pembaca hingga hari Minggu 16 Juni 2024.
Mahasiswa kelahiran Kabupaten Enrekang itu juga menilai vonis Wempi Wijaya ini diduga adanya pertemuan khusus dibelakang pengadilan lantaran aromah dugaan gratifikasi mulai tercium menebas hidung.
“Kuat dugaan saya, jika kita dilihat dari awal proses pendakwaan yang dilakukan oleh JPU Kejari Makassar sangat mencederai hukum, mengapa dari hasil BHP terdakwa dan para saksi yang saya baca didalam dakwaan jaksa dan sudah viral dibeberapa media online, Jaksa yang berperang menuntut Wempi diduga ada permainan dibawa meja, lantaran ada beberapa saksi yang sudah diperiksa tidak ikut di hadirkan dalam persidangan padahal dari tracking hasil jejak digital terdakwa, banyak nama-nama yang diduga ikut terseret dalam bisnis haram Wempi dari hasil pemeriksaan PPATK” ungkap Ilham
Ilham juga menyebutkan alasannya hingga menduga JPU Kejari Makassar ini terindikasi main dibawa meja hingga hukuman mati terhadap gembong narkoba internasional itu lolos dari hukuman mati.
“Alasan saya berani menduga seperti yang dituliskan didalam berita media online matanusantara.id, yang berjudul “Perbandingan Vonis Bandar Jaringan Internasional Vs Bandar Jaringan Lokal” didalam lansirannya bahwa terpantau di website SIPP PN Makassar, ada 1 kasus dengan nomor 1582/Pid.Sus/2022/ yang di vonis oleh Hakim PN Makassar 9 tahun subsider 4 bulan atas dakwaan JPU, kemudian terdakwa lakukan banding ke pengadilan tinggi (PT) hingga kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI karena merasa berat atas vonis yang diputuskan hakim, padahal barang bukti hanya sekitaran 30 gram namun harus di hukum seberat itu, sedangkan Wempi Wijaya ini sekitaran 14 Kg namun hanya di vonis 12 tahun” katanya
Satu lagi yang harus diingat, kata Ilham, BAP Verawati dalam pemeriksaan dan dakwaan JPU Kejari Makassar menyebut bercerai dengan Wempi Wijaya di Tahun 2022 lalu.
“Jika JPU tidak terindikasi aromah gratifikasi dalam penanganan perkara Wempi Wijaya, Jaksa pasti menyeret Verawati di pasal TPPU, jika kita lihat history perjalanan bisnis haram Wempi, didalam dakwaan JPU menyebutkan Wempi sudah perna jalani hukuman dengan kasus yang sama di tahun 2015 lalu dihukum pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1830/Pid.B/2015/PN/MKS, tanggal 3 Februari 2016, setelah Wempi selesai menjalani sisa hukumannya, diketahui Wempi masih menjalankan bisnis haramnya dan masih berstatus suami istri dengan Verawati hingga bercerai di tahun 2022, harusnya JPU menyeret Verawati dalam kasus TPPU, lantaran dari hasil tracking PPATK disebut nomor rekeningnya telah terdeteksi aliran dana dari Wempi Wijaya sebelum bercerai, namun menurut dugaan aku, ada udang dibalik batu dalam kasus ini” kuncinya.
Isi Dakwaan JPU Kejari Makassar
1. Nomor : 03653233333 dari rekening bank BCA a.n ROY nomor : 0255516600, sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) kali transaksi, periode tanggal 29 September 2014 s.d tanggal 07 Mei 2019 total Rp 463.760.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan keterangan transaksi TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN, dimana transaksi dana “masuk” ke rekening bank BCA milik saudara a.n WEMPI WIJAYA nomor : 03653233333 dari rekening bank BCA a.n ROY nomor : 0255516600 tersebut kebanyakan adalah ROY membeli handphone dari toko handphone milik terdakwa yaitu “Sumber Rezeki Phone”.
2. Nomor : 03653233333 dari rekening bank BCA a.n YULIANA WIJAYA nomor : 1102868999, sebanyak 38 (tigapuluh delapan) kali transaksi, periode tanggal 02 Mei 2014 s.d tanggal 29 Juli 2019 total Rp. 569.145.000, (lima ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan jenis transaksi TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN, dimana transaksi rekening bank BCA milik a.n WEMPI WIJAYA nomor : 03653233333 dari rekening bank BCA a.n YULIANA WIJAYA nomor : 1102868999 rata-rata transaksi diatas terdakwa lakukan dengan YULIYANA WIJAYA untuk transaksi pembayaran handphone yang dibeli sdr. YULIYANA di toko handphone milik terdakwa.
3. Nomor : 02902212222 ke rekening bank BCA a.n VERAWATY nomor : 2900215854, 2902943383, 2903091011, 0251763487, sebanyak 133 (seratus tiga puluhtiga) kali transaksi, periode tanggal 19 Juni 2018 s.d tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp 3.263.045.000. (tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh lima ribu rupiah),
4. Nomor : 03653233333 ke rekening bank BCA a.n VERAWATY dengan nomor rekening 2900215854, 2902943383, 2903091011, 0251763487, 2900633338, sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kali transaksi, periode tanggal 13 Agustus 2013 s.d tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp. 4.842.845.000. (empat miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).