SPDP Meluncur ke Kejaksaan, Polresta Gowa Disebut Bidik 7 Calon Tersangka Kasus Moren Bantaeng
GOWA, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng memasuki babak krusial. Setelah berbulan-bulan bergulir di Satreskrim Polresta Gowa, perkara tersebut dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan disebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Tak hanya itu, penyidik juga dikabarkan tengah mematangkan proses penetapan tersangka terhadap tujuh orang yang diduga masih menguasai atau memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Informasi tersebut disampaikan pelapor sekaligus korban, Irsan, usai berkomunikasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“SPDP sudah terkirim ke kejaksaan, surat ke Direktorat Lalu Lintas juga sudah terkirim. Tinggal dibuatkan penetapan tersangka dan dikirim ke masing-masing pihak di Bantaeng,” ungkap Irsan kepada Matanusantara.co.id, Kamis (30/7/2026), menirukan keterangan yang diterimanya dari penyidik.
Apabila informasi tersebut benar, maka pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar pihak yang diduga menguasai kendaraan. Penyidik juga diketahui meminta keterangan dari sejumlah perusahaan pembiayaan karena sebagian unit yang dilaporkan masih berstatus kredit aktif.
Menurut Irsan, hingga saat ini baru sebagian perusahaan pembiayaan yang memenuhi panggilan penyidik.
“Dari delapan finance yang dipanggil, baru tiga finance yang datang. Satu finance yaitu CIMB Niaga sudah mengonfirmasi siap hadir, tetapi masih berada di luar kota. Yang lainnya belum ada informasi dan belum datang,” katanya.
Keterangan dari perusahaan pembiayaan dinilai penting untuk memastikan status hukum kendaraan, kepemilikan administrasi, serta rantai penguasaan unit yang kini menjadi fokus penyidikan.
Dalam perkembangan lain, sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut telah teridentifikasi keberadaannya. Beberapa unit bahkan dikabarkan berada di kantor kepolisian.
Namun proses pengamanan kendaraan sebagai barang bukti masih menunggu petunjuk teknis dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Gowa.
“Katanya untuk pengambilan unit yang ada di Polres dan Polsek, tinggal menunggu Pak Kanit masuk kantor dan petunjuknya,” ujar Irsan.
Pengamanan kendaraan dinilai menjadi langkah penting dalam proses pembuktian karena unit-unit tersebut berpotensi menjadi barang bukti utama dalam perkara yang sedang disidik.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga memastikan bahwa penyidik telah melayangkan SPDP ke Kejari Gowa.
“Sudah tahap sidik dinda, SPDP sudah dikirim,” singkatnya.
Saat ditanya mengenai calon tersangka dalam perkara tersebut, Ipda Alfian belum bersedia membeberkan lebih jauh. Ia menegaskan perkembangan terbaru akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
“Nanti kami buka di release dinda update penanganan perkaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran masing-masing pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih didalami dan akan diumumkan setelah gelar perkara penetapan dilakukan.
“Itu nanti disampaikan dinda, terkait peranan setiap orang setelah gelar perkara. Saat ini kami masih terus mendalami dan memfaktakan peranan dan perbuatannya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiman, SH, yang dikonfirmasi terkait informasi masuknya SPDP mengaku masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” katanya singkat.
Perkembangan terbaru ini berkaitan erat dengan hasil gelar perkara internal yang digelar penyidik pada 24 Juli 2026 lalu.
Saat itu, Irsan mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik mulai mengerucutkan fokus terhadap pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan dan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mempertahankan penguasaan tersebut.
“Jadi kemarin semua tim gelar perkara untuk mentersangkakan semua yang menguasai mobil apabila masih dia pertahankan,” katanya.
Penyidik juga disebut melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan para pihak.
“Hari Senin penyidik mau mengecek keabsahan BPKB dan STNK yang dia miliki di Ditlantas Pettarani. Sesudah itu akan disurati kembali dan bukan lagi status saksi, tetapi status tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi oleh penyidik. Informasi mengenai tujuh calon tersangka masih bersifat indikatif dan menunggu hasil gelar perkara serta keputusan resmi penyidik.
Sebelumnya, korban sempat mempertanyakan lambannya perkembangan perkara setelah agenda gelar perkara yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 batal dilaksanakan.
Kala itu, Irsan mengaku telah menunggu berjam-jam di Mapolresta Gowa setelah memperoleh informasi bahwa gelar perkara akan digelar usai Salat Jumat. Namun agenda tersebut ditunda karena salah satu personel yang berkaitan dengan pelaksanaan gelar perkara berhalangan hadir.
Meski sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan korban, proses penyidikan akhirnya kembali berjalan dan kini memasuki tahapan yang lebih progresif.
Praktisi Hukum: Kepastian Hukum Harus Terlihat di Setiap Tahapan
Praktisi hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir, SH, MH, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya diukur dari putusan akhir suatu perkara, melainkan juga dari konsistensi proses penanganannya.
Menurutnya, setiap penundaan maupun perubahan agenda penyidikan harus diikuti dengan komunikasi yang jelas kepada para pihak agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
“Kepastian hukum tidak hanya berbicara mengenai putusan akhir suatu perkara, tetapi juga kepastian pada setiap tahapan proses. Ketika terjadi penundaan, penyidik tetap perlu menyampaikan alasan yang jelas sekaligus memberikan informasi mengenai tindak lanjutnya,” tegas Syahban.
Dengan telah dikirimkannya SPDP ke Kejari Gowa dan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya, yakni gelar perkara penetapan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Gowa terkait jumlah calon tersangka yang disebut mencapai tujuh orang serta tahapan penyidikan lanjutan yang akan ditempuh.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, profesionalitas jurnalistik, dan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah. (***).

Tinggalkan Balasan