MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kerugian Tembus Rp35,5 Miliar Masih Bergulir, Kejari Makassar Tunggu Audit Negara

Ilustrasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Makassar, yakni dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar senilai Rp9,5 miliar, dugaan korupsi pengadaan CCTV Diskominfo Makassar sebesar Rp2 miliar, dan dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar. Penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penyidikan. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara.co.id).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp35,5 miliar yang terjadi pada era pemerintahan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sapaan akrab Danny Pomanto hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Ketiga perkara tersebut masing-masing dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar senilai Rp9,5 miliar, dugaan korupsi pengadaan CCTV Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar sebesar Rp2 miliar, serta dugaan penyimpangan penempatan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar.

Meski penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, proses penanganan ketiga perkara tersebut kini memasuki fase penting. Kejari Makassar masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Diwawancarai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH MH,. Ia mengungkapkan bahwa ketiga perkara tersebut masih menjadi prioritas penanganan jajaran tindak pidana khusus.

“Ada tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Makassar, yakni Baznas, PDAM dan Kominfo. Saat ini kami masih menunggu jadwal untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Zulfikar kepada Matanusantara.co.id, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, menunggu hasil audit bukan berarti penyidikan berhenti. Penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Perkaranya masih berproses pada tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi kebutuhan penyidikan lainnya,” ujar Sulfikar.

Kasus Baznas Rp9,5 Miliar Masuki Tahap Krusial

Dari tiga perkara yang ditangani, dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai pengurus Baznas, pejabat Pemerintah Kota Makassar selaku pemberi hibah hingga pihak penerima bantuan.

Pemeriksaan juga telah menjangkau jajaran pimpinan Baznas dan sejumlah pondok pesantren penerima dana hibah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Makassar mengagendakan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Forum tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji hasil penyidikan yang telah dilakukan selama berbulan-bulan.

Seluruh dokumen keuangan, laporan kegiatan, administrasi penyaluran hibah hingga keterangan saksi akan dipaparkan kepada auditor negara guna memastikan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil ekspose tersebut diyakini akan menjadi salah satu penentu arah penanganan perkara ke depan.

Kasus CCTV Diskominfo Belum Berakhir

Sementara itu, dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar tahun anggaran 2021 juga masih terus didalami penyidik.

Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp1,8 miliar serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp273 juta.

Akumulasi temuan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga kini sedikitnya 35 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum melangkah ke tahapan lanjutan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Kepala Diskominfo Makassar yang dinonaktifkan setelah temuan BPK mencuat ke publik.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, hasil audit memiliki peran penting untuk memastikan besaran kerugian negara. Karena itu, kami menunggu proses tersebut sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi hukum yang kuat, objektif dan profesional,” jelas Zulfikar.

Dana Cadangan PDAM Rp24 Miliar Jadi Perkara Terbesar

Perkara dengan nilai terbesar yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penyimpangan penempatan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum prosesnya dilanjutkan oleh Kejari Makassar.

Penyidik mendalami dugaan penempatan dana deposito pada sejumlah bank yang dilakukan tanpa melalui mekanisme formal sebagaimana mestinya, termasuk dugaan tidak dilibatkannya Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sejumlah pihak, termasuk pihak perbankan, telah dimintai klarifikasi untuk mengurai proses pengambilan keputusan terkait penempatan dana tersebut.

Meski dana yang ditempatkan berasal dari laba perusahaan yang telah diaudit secara independen, aspek tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama penyelidikan.

Menanti Audit, Menanti Arah Baru Penyidikan

Dengan total nilai perkara mencapai sekitar Rp35,5 miliar, perhatian publik kini tertuju pada hasil audit yang sedang berproses.

Audit tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil langkah hukum berikutnya.

Kejari Makassar memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejari Makassar berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang telah masuk tahap penyidikan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tutup Zulfikar.

Hingga penghujung Juli 2026, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Namun dengan rangkaian pemeriksaan yang terus berlangsung serta proses audit yang sedang berjalan, publik kini menunggu apakah tiga perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut akan memasuki babak baru dalam waktu dekat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini