Meledak! Turbo Tak Berkutik Diamankan Polisi Narkoba, Jual Obat Daftar G Sediaan Farmasi Tanpa Izin
MAROS, MATANUSANTARA — Peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) tak berkutik setelah diciduk Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Minggu (16/8/2026) malam.
Dari tangan Turbo, polisi menyita 1.163 butir obat, terdiri atas 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl. Polisi turut mengamankan telepon genggam, kemasan pengiriman serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang mencium adanya dugaan transaksi obat daftar G berlogo “Y” di kawasan Jalbar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kanit Sidik I Ipda Erwin.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, petugas bergerak melakukan penindakan. Turbo berhasil diamankan bersama seorang saksi yang disebut sebagai pembeli.
Penggeledahan terhadap Turbo kemudian membuka temuan awal. Sejumlah obat daftar G berlogo “Y” dan Trihexyphenidyl ditemukan tersimpan di dalam jaket yang dikenakannya.
Hasil pemeriksaan awal, Turbo mengaku masih menyimpan obat-obatan tersebut di kediamannya yang berada di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah obat yang diduga disiapkan untuk diedarkan. Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, polisi mencatat total sitaan sebanyak 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl.
Dalam pemeriksaan awal, Turbo diduga mengakui aktivitas penjualan obat tersebut.
Obat daftar G berlogo “Y” dijual secara eceran dengan harga Rp10.000 untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl ditawarkan Rp5.000 per butir.
Turbo juga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui media sosial.
Aktivitas jual beli itu dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Satresnarkoba Polres Maros untuk mengurai lebih jauh jalur perolehan dan distribusi obat yang diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat, terutama terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Kasus tersebut kini masih ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk diketahui Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain mendalami peran Turbo dalam dugaan peredaran obat tersebut, penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.
Tidak menutup kemungkinan, pendalaman itu diarahkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut.
Polisi kini memiliki pekerjaan lanjutan: membongkar dari mana obat-obatan itu diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, serta apakah aktivitas tersebut hanya dilakukan Turbo atau terhubung dengan jaringan yang lebih luas di Kabupaten Maros. (***)

Tinggalkan Balasan