MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

KUHP Baru Berlaku, Ini Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Hukumannya yang Perlu Diketahui Masyarakat

Infografis sejumlah tindak pidana dan ancaman hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kehadiran KUHP baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia yang sebelumnya masih banyak mengacu pada produk hukum era kolonial Belanda.

Bagi masyarakat, memahami ketentuan pidana bukan hanya penting untuk menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak perbuatan yang dianggap sepele ternyata dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.

Mengenal Tindak Pidana dalam KUHP Baru

Tindak pidana adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara, denda, pengawasan atau bentuk hukuman lainnya.

Berikut sejumlah tindak pidana yang diatur dalam KUHP beserta ancaman hukumannya:

Kejahatan terhadap Ketertiban dan Keamanan

  • Memasuki rumah atau halaman orang tanpa izin: 1 tahun penjara
  • Penyadapan ilegal: 10 tahun penjara
  • Kekerasan terhadap orang di muka umum: 5 hingga 12 tahun penjara
  • Berita bohong (hoaks): 4 hingga 6 tahun penjara
  • Gangguan terhadap ketentraman lingkungan: denda hingga Rp10 juta
  • Penyelenggaraan pesta atau keramaian tertentu yang melanggar ketentuan: denda hingga Rp10 juta

Kejahatan Dokumen dan Keterangan Palsu

  • Ijazah palsu: 6 hingga 10 tahun penjara
  • Keterangan palsu atau sumpah palsu: 7 tahun penjara
  • Pemusnahan surat: 6 tahun penjara
  • Kejahatan Kesusilaan
  • Pornografi: 6 bulan hingga 10 tahun penjara
  • Perzinaan: 1 tahun penjara
  • Kumpul kebo: 6 bulan penjara
  • Pencabulan: 1 tahun 6 bulan penjara
  • Perkosaan: 12 tahun penjara

Kejahatan terhadap Orang

  • Penelantaran: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Pencemaran nama baik: 9 bulan penjara
  • Fitnah: 3 tahun penjara
  • Penculikan: 12 tahun penjara
  • Penyanderaan: 12 tahun penjara
  • Penganiayaan: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Pembunuhan: 15 tahun penjara
  • Pembunuhan berencana: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
  • Aborsi yang melanggar ketentuan hukum: 4 tahun penjara

Kejahatan Harta Benda

  • Pencurian: 5 tahun penjara
  • Pemerasan atau pengancaman: 9 tahun penjara
  • Penggelapan: 4 tahun penjara
  • Perbuatan curang: 4 tahun penjara
  • Penarikan barang tanpa hak: 3 tahun penjara
  • Perusakan atau penghancuran barang: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Penadahan: 4 tahun penjara

Kejahatan Khusus

  • Korupsi: 2 hingga 20 tahun penjara
  • Pencucian uang: 15 tahun penjara
  • Narkotika: 12 tahun penjara
  • Perjudian: 9 tahun penjara

Jangan Anggap Sepele Hoaks dan Fitnah

Di era digital, tindak pidana yang paling sering terjadi adalah penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah membagikan informasi yang belum terverifikasi. Satu unggahan, komentar atau pesan yang terbukti merugikan pihak lain dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Literasi Hukum Penting untuk Semua

Pemahaman terhadap hukum tidak hanya diperlukan oleh aparat penegak hukum atau praktisi hukum. Masyarakat umum juga perlu mengetahui batasan-batasan hukum agar tidak terjerat perkara pidana akibat ketidaktahuan.

Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak, menghormati hak orang lain dan ikut menciptakan lingkungan yang tertib serta taat hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini