MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Hasil Gelar Perkara Moren Bantaeng, Polresta Gowa Tetapkan 1 Tersangka, BB Bertambah Satu Unit

Penyidik Polresta Gowa mengamankan barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara Moren Bantaeng. Hingga perkembangan terbaru, lima unit kendaraan telah diamankan dalam proses penyidikan.

GOWA, MATANUSANTARA Penanganan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan penadahan 19 unit kendaraan rental atau perkara Moren Bantaeng memasuki babak baru. Hasil gelar perkara Polresta Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026, menetapkan Ayu Azizah, yang sebelumnya masuk DPO Polsek Biringkanaya, sebagai tersangka. Di saat bersamaan, penyidik kembali mengamankan satu unit kendaraan di Polewali Mandar (Polman), sehingga total barang bukti kendaraan yang telah diamankan kini mencapai lima unit.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, saat dikonfirmasi tim redaksi Matanusantara.co.id, Kamis (27/08/2026).

“Terlapor sudah jadi tersangka, tersangka baru 1 namanya Ayu Azizah kini statusnya juga jadi DPO Polresta Gowa,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dengan hasil gelar perkara tersebut, Ayu Azizah menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang menjadi objek perkara.

Sebelumnya, Tim Resmob Polresta Gowa telah mengamankan empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kini jumlahnya bertambah satu setelah penyidik kembali mengamankan satu unit kendaraan di wilayah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Tambah 1 kemarin kami amankan di Polman, jadi total 5,” ujarnya.

Dengan demikian, total lima unit kendaraan telah diamankan dari 19 unit kendaraan yang menjadi objek perkara. Kendaraan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk kepentingan proses hukum sekaligus menelusuri dugaan perpindahan penguasaan kendaraan.

Namun, keberadaan kendaraan pada pihak tertentu belum serta-merta membuat pihak tersebut berstatus tersangka.

Saat ditanya apakah pihak yang menguasai kendaraan yang telah diamankan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Aditya belum dapat memastikan.

“Belum bisa kita pastikan ya, karena harus di periksa dulu yang menguasai mobil,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diketahui menguasai kendaraan.

Sebelumnya, gelar perkara kasus tersebut sempat dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut ditunda hingga Senin, 24 Agustus 2026.

Penundaan itu disampaikan Aditya saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id pada Jumat (21/8/2026).

“Gelar ditunda hingga hari Senin (24/08) bukan karena ada kendala. Namun hanya ada tambahan yang mau disusun untuk gelar perkara,” kata Aditya.

Pada saat itu, ia menjelaskan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi kunci sebagai dasar menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Untuk jadwal gelar perkara kami rencanakan ulang, untuk perkara kami sudah naikan ke tahap penyidikan, dan kami masih mengumpulkan bukti dan saksi kunci untuk mendukung penetapan tersangka kedepannya, menimbang skala prioritas kami upayakan pada pencarian keberadaan Lenny (DPO) karna sudah sah di bawa dengan surat perintah membawa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara ini,” jelasnya.

Sebelum tambahan satu unit dari Polman, empat kendaraan telah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob Polresta Gowa.Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Ipda Andi Muhammad Alfian saat masih menjabat Kanit Pidum Polresta Gowa sebelum dimutasi menjadi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

“Sudah ada 4 unit yang berhasil diamankan dan saat ini sudah di PolrestaGowa, masing-masing inova 2 unit, avanza 1 dan pajero 1 unit,” ungkap Alfian, Kamis (20/8/2026).

Dengan lima unit kendaraan yang telah diamankan, masih terdapat 14 unit lainnya yang keberadaannya menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penentuan status hukum terhadap pihak lain akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi telah menyampaikan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP,” kata Alfian.

Perkara Moren Bantaeng bermula dari laporan Irsan terkait 19 unit kendaraan rental yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Polresta Gowa melalui serangkaian pemeriksaan dan penelusuran.

Perkembangan terbaru menunjukkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima unit kendaraan telah diamankan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pencarian terhadap kendaraan lainnya serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menguasai objek perkara.

Matanusantara.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.

Matanusantara.co.id juga memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini