Kapolres Pangkep Akui Terduga Bandar Sabu Kabur Saat Diperiksa, GRANAT Desak Kanitres & Kapolsek Liukang Dicopot
PANGKEP, MATANUSANTARA — Polemik kaburnya seorang pria yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu dari lingkungan Polsek Liukang Kalmas terus bergulir. Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa pria bernama Safaruddin alias Sapa melarikan diri saat masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Liukang Kalmas.
Penjelasan itu disampaikan AKBP Aditya saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tahanan narkoba yang kabur dari Polsek Liukang Kalmas.
“Jadi semuanya ini belum ditahan, jadi bukan tahanan yang lari. Ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi bukan tahanan yang lari,” tegas AKBP Aditya kepada Matanusantara.co.id, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus bermula pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA saat personel Polsek Liukang Kalmas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Pisang, Kelurahan Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang, yakni Dahrul dan Isam. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp1.050.000, satu kotak besi berwarna hitam, alat hisap (bong), 15 saset plastik kosong, pireks kaca, pipet, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pengembangan, kemudian diamankan lagi empat orang lainnya, yakni Fahri, Hendra, Aso dan Abdul Aziz. Jadi total ada enam orang yang diamankan dalam pengungkapan awal,” ujar AKBP Aditya.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap enam orang tersebut mengarah kepada seorang pria bernama Safaruddin alias Sapa yang diduga berperan sebagai pemasok atau penjual sabu.
“Berdasarkan keterangan mereka, satu orang atas nama Safaruddin alias Sapa yang menjual. Sehingga Polsek melakukan pencarian,” katanya.
AKBP Aditya menjelaskan, setelah dilakukan pencarian dengan bantuan masyarakat setempat, Safaruddin berhasil diamankan pada 29 Juli 2026 dan dibawa ke Mapolsek Liukang Kalmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, Safaruddin diduga melarikan diri saat masih berada dalam proses pemeriksaan.
“Nah kemudian lelaki Sapa ini karena dia diduga yang menjual, maka diwawancara di tempat tersendiri. Pada tanggal 30 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, menurut keterangan anggota yang memeriksa, yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa saat melarikan diri, Safaruddin belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah ditahan.
“Dia belum tersangka, tapi sudah melarikan diri. Jadi bukan tahanan yang kabur,” tegas AKBP Aditya.
Meski demikian, Kapolres mengakui adanya dugaan kelalaian anggota dalam peristiwa tersebut. Karena itu, Kapolsek Liukang Kalmas bersama anggota yang melakukan pemeriksaan telah dipanggil ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan dan menjalani evaluasi.
“Karena kelalaian anggota. Pak Kapolsek dan anggota yang memeriksa sudah saya panggil untuk dimintai keterangan dan dievaluasi,” katanya.
Menurut AKBP Aditya, Safaruddin diduga melarikan diri dari area Polsek saat proses pemeriksaan berlangsung, bukan dari ruang tahanan ataupun sel.
“Kan lagi diperiksa, berarti di ruang penyidik,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pangkep bersama fungsi terkait masih melakukan pencarian terhadap Safaruddin yang melarikan diri dari pengamanan polisi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan tersebut.
“Saya minta bantuan masyarakat dan media. Kalau mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau mengetahui lokasi yang sering digunakan untuk aktivitas narkoba, silakan laporkan. Jika ada anggota yang kurang responsif, bisa langsung menghubungi Kapolres,” tegasnya.
1Dalam kesempatan itu, AKBP Aditya turut membenarkan bahwa Dahrul, salah satu pihak yang diamankan dalam perkara tersebut, berstatus sebagai tenaga honorer di Puskesmas Kalukalukuang.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Selain memburu Safaruddin yang melarikan diri, Polres Pangkep juga mendalami dugaan kelalaian anggota yang menyebabkan terduga pemasok sabu tersebut berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Liukang Kalmas.
Terkait pemeriksaan internal, Kapolres menyebut proses pendalaman masih berlangsung.
“Untuk saat ini kami belum bisa berbicara, karena masih didalami. Siapa tahu ada masyarakat atau media yang punya bukti pelanggarannya, serahkan ke kami, agar kami tidak ragu-ragu mengambil tindakan untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Selain memburu Safaruddin yang melarikan diri, Polres Pangkep juga mendalami dugaan kelalaian anggota yang menyebabkan terduga pemasok sabu tersebut berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Liukang Kalmas.
GRANAT: Jangan Berhenti pada Alasan Kelalaian
Menanggapi pengakuan Kapolres Pangkep, Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, menilai peristiwa tersebut tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan kelalaian anggota.
Menurutnya, kaburnya seseorang yang diduga sebagai pemasok sabu saat berada dalam penguasaan aparat menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Kalau benar yang kabur adalah orang yang diduga sebagai pemasok sabu dan itu terjadi saat berada dalam penguasaan aparat, maka ini bukan sekadar persoalan anggota yang lalai. Ini menyangkut tanggung jawab komando dan sistem pengawasan. Karena itu kami mendesak Kapolres Pangkep mencopot Kapolsek Liukang Kalmas dan Kanit Reskrim sampai pemeriksaan tuntas dilakukan,” tegas Awhi.
Menurutnya, pengakuan Kapolres terkait dugaan kelalaian justru menjadi dasar kuat perlunya evaluasi terhadap pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap personel.
“Dalam institusi penegak hukum ada prinsip tanggung jawab berjenjang. Jangan sampai yang disorot hanya anggota pelaksana, sementara pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian seolah tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas kejadian ini,” ujarnya.
Awhi menegaskan bahwa pencopotan sementara dari jabatan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah untuk menjaga independensi dan objektivitas proses pemeriksaan internal.
“Copot dulu dari jabatannya agar proses pemeriksaan berjalan independen dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Jika nanti terbukti tidak bersalah, silakan dikembalikan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu dugaan praktik “86”, meskipun hingga kini belum terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun aparat juga harus memahami bahwa ketika seseorang yang diduga pemasok sabu bisa lolos dari pengamanan polisi, maka berbagai spekulasi pasti muncul. Satu-satunya cara menghentikan spekulasi itu adalah membuka fakta secara terang-benderang kepada publik,” tegasnya.
Karena itu, GRANAT mendesak Propam Polres Pangkep dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, pengamanan hingga penyebab pasti Safaruddin dapat melarikan diri dari lingkungan Polsek Liukang Kalmas.
“Jangan berhenti pada narasi lalai. Bongkar seluruh fakta, ungkap siapa yang bertanggung jawab, dan ambil tindakan tegas. Kepercayaan masyarakat terhadap perang melawan narkoba dipertaruhkan dalam kasus ini,” pungkas Awhi.

Tinggalkan Balasan