Polsek Bomar Tancap Gas Usut Pengeroyokan Seorang Wanita, Kanitres: Surat Klarifikasi Segera Dikirim
GOWA, MATANUSANTARA — Laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bontomarannu (Bomar), Kabupaten Gowa, mulai bergerak cepat. GARIK meminta Polsek Bontomarannu tancap gas mengusut laporan tersebut, sementara Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman SH, memastikan sejumlah saksi telah diperiksa dan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor segera dikirim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diterima Polsek Bomar pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.55 WITA. Polisi kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepada Matanusantara.co.id, Kanit Reskrim Polsek Bomar Ipda Arman SH, mengatakan pihaknya memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut telah dilakukan sejak laporan diterima.
“Kami memastikan laporan ini ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan sejak laporan diterima,” jelasnya dengan nada tegas, Selasa (22/09)
Selanjutnya, kata Ipda Arman SH, penyidik menjadwalkan pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Selanjutnya, hari ini kami menjadwalkan pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor. Seluruh keterangan dan fakta yang diperoleh akan kami dalami sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/128/IX/2026/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 September 2026.
Pelapor diketahui Nur Atirah, SE (34), warga Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Sementara pihak yang dilaporkan tercatat atas nama Yuslianti bersama sejumlah orang lainnya.
Dalam uraian laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.50 WITA di Jalan Lempangan Bontomanai, RT 001/RW 002, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Kejadian disebut bermula ketika korban memperoleh informasi bahwa Yuslianti bersama sejumlah orang mendatangi rumah Rosdiana dan mencari dirinya.
Korban kemudian mendatangi rumah tersebut dengan maksud mempertanyakan alasan dirinya dicari. Namun, menurut laporan korban, setibanya di lokasi terjadi dugaan penyerangan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan.
Tak sampai situ, korban disebut berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan tangan kanan. Namun, menurut laporan, Yuslianti bersama sejumlah orang kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada dahi, lecet pada pipi sebelah kanan, lecet pada bagian bawah telinga sebelah kanan, serta memar pada bagian dada.
Sementara itu, Dewan Komando Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual Imam Tawang meminta Polsek Bontomarannu menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
GARIK juga mendorong Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu mengusut rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk mendalami keterangan para saksi dan peran masing-masing pihak yang disebut dalam laporan.
“Kronologinya sangat jelas. Korban datang untuk bertanya baik-baik, tapi malah dikeroyok. Ini Pasal 262 KUHP, ancaman pidananya berat. Kami minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu segera tangkap para pelaku, jangan biarkan berkeliaran,” tegas Imam Tawang.
Tak berhenti pada desakan penanganan laporan, GARIK menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut dan meminta adanya kepastian perkembangan perkara.
“Kami memberi waktu 3×24 jam untuk ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Bontomarannu, Polresta Gowa dan Kapolda Sulsel. Kami akan kawal kasus ini sampai korban mendapat keadilan,” tutupnya.
Kini proses hukum memasuki tahapan pemeriksaan awal. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terlapor. Keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam menentukan perkembangan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan di Polsek Bontomarannu.

Tinggalkan Balasan