MAKASSAR, MATANUSANTARA– Kasus perundungan pelajar penyandang disabilitas di SMPN 04 Makassar kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Perkembangan tersebut dikatakan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, bahwa setelah keluarga korban melapor ke pihaknya pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor 1091/VI/2024/POLDA SULSEL/Restabes Mks, penyidik PPA melayangkan surat pemanggilan kepada Wali Kelas SMPN 04 Makassar.
Lanjut, Iptu Hartawan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah guna penyelidikan kasus tersebut.
“Iya sementara baru itu yang sudah dimintai keterangan, dalam hal ini pihak sekolah wali kelas dan kepala sekolah,” ungkap Iptu Hartawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/6) pagi.
Selain itu, pihaknya kata Iptu Hartawan akan menyurat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan UPT PPA Kota Makassar untuk pendampingan psikologi terhadap korban.
“Kita akan kirim surat juga ke Bapas dan UPT PPA untuk pendampingan korban,” terangnya.
Tak berhenti disitu, Iptu Hartawan mengatakan jika pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi.
“Iya kita akan panggil lagi, termasuk saksi yang melihat dan mengetahui pada saat kejadian namun penyidik masih mendalami,” terangnya.
“Nanti saya tanyakan lagi penyidiknya siapa lagi yang diundang kekantor,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jumat (14/06) jika pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Makassar.
Keluarga korban, kata Nanda pihak keluarga meminta keadilan hukum untuk korban MR.
“Jadi kita hanya minta keadilan seadil-adilnya makanya kita tempuh jalur hukum, termasuk kita minta pihak sekolah dapat bertanggung jawab atas kasus ini,” tuturnya Nanda keluarga korban.