PALOPO, MATANUSANTARA –Peran oknum Napi di Lapas Palopo yang belum diketahui identitasnya itu, terkuat setelah Polres Wajo menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HA (16) dan IR (35) dengan barang bukti 2 saset besar berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dan sebuah kantong plastik berwarna putih serta sebuah handphone jenis android.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan bahwa barang haram yang diamankan dari tangan terduga pelaku merupakan milik seorang Napi yang berada di Lapas Palopo.
“Iya pelaku telah diamankan dan saat diintrogasi, mereka (HA dan IR) mengaku bahwa sabu tersebut mau mereka bawa atau berikan kepada Narapidana (Napi) yang ada di Lapas Kota Palopo,” terang Bambang.
Para terduga pelaku terancam disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Pengamanan (KP) Lapas Palopo, Syamsul, membenarkan berita tersebut dan sudah diperiksa oleh Satnarkoba Polres Wajo, pada Hari Rabu 19 Juni 2024
Petugas Lapas Parepare Gelar Giat Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Penting Ini
“Benar sudah diperiksa kemarin itu, saya belum tau perangnya apa karena kemarin saya tidak ada sewaktu anggota datang” ujarnya saat awak media konfirmasi melalui via telfond whatsaap, Kamis (20/06)
Syamsul juga tidak menampik saat awak media mempertanyakan saat anggota narkoba Polres Wajo datang memeriksa, apakah Anggota menemukan handphone napi didalam Lapas
“Kayaknya ada” katanya.
Sementara, Kalapas Palopo Erwan Prasetyo yang dikonfirmasi oleh awak media enggang memberikan komentar dan meminta untuk bertanyak ke anggotanya.
“Bismillah, Mohon maaf Pak, saya tidak tahu pasti tentang isi berita tersebut, Mungkin bisa ditanyakan kepada pegawai yang lain saja, Terima kasih”
kronologi awal
Adapun kronologi penangkapan kedua terduga pelaku bermula saat anggota Satuan Lantas Polres Wajo yang dipimpin oleh Kanit Patroli, Ipda H. Baharuddin menggelar razia kendaraan bersama Dinas Perhubungan di Jalan Poros Pitumpanua, Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, Sabtu 8 Juni 2024.
Anggota melihat dua lelaki berboncengan menggunakan sepeda motor kaget dan berhenti, tiba-tiba langsung tancap gas, sehingga anggota memberhentikan kedua lelaki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota menemukan 2 saset besar berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan di dalam bagasi motor yang terbungkus plastik.
Kemudian kedua lelaki tersebut diamankan oleh anggota lantas dan pada saat itu juga anggota lantas menghubungi anggota tim Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo untuk selanjutnya dilakukan interogasi.