PANGKEP, MATANUSANTARA – Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelang pengusulan integrasi sosial bagi warga binaan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Sidang yang berlangsung, dikatakan oleh Humas, Awal, bahwa dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene.
Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan), pejabat Struktural, Komandan Jaga yang bertugas serta Staf Pelayanan.
“Sidang Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial” ujar Awal
Awal juga menjelaskan sebanyak 22 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa pentahapan, yang mana 16 orang di antaranya diusulkan untuk program pembebasan bersyarat, sementara 6 orang lainnya untuk diusulkan program cuti bersyarat.
Selain itu, kata Awal, terdapat pengusulan pencabutan SK bagi 3 orang warga binaan karena mengulang tindak pidana.
Dalam sidang ini, kata Awal, Djufri Rasyid, Kasubsi Pelayanan yang merupakan Ketua Sidang TPP, menyampaikan bahwa para warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam program integrasi sosial ini, WBP yang diusulkan adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Selain mengenai lama masa pidana yang telah dijalani, indikator lainnya ialah tentang sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.”, ujarnya.
Sementara itu, Karutan Pangkep, Hakim Sanajaya, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang begitu penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan.
“Besar harapan kami agar teman-teman warga binaan mengikuti proses pembinaan dengan baik serta menaati aturan yang ada, khususnya bagi yang diusulkan dalam program integrasi. Sebab, itu akan menjadi indikator penilaian bagi petugas menentukan layak tidaknya anda untuk tetap diusulkan mendapatkan program integrasi sosial.”, ucapnya
Setelah sidang ini selesai, kata Awal, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak. Lebih lanjut, nantinya proses pengeluaran narapidana dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.