MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sidang TPP Jadi Gerbang Reintegrasi Sosial, Tujuh Warga Binaan Rutan Pangkep Diusulkan

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Pangkep bersama unsur Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Bapas Kelas I Makassar melaksanakan sidang evaluasi terhadap tujuh warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, Kamis (6/8/2026). Sidang ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap usulan memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

PANGKEP, MATANUSANTARA — Komitmen menjaga akuntabilitas dan kualitas pembinaan warga binaan terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tahapan krusial dalam proses pengusulan hak integrasi, Kamis (6/8/2026).

Sidang yang digelar di Aula Ngusman Rutan Pangkep tersebut menghadirkan unsur Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Tim TPP Rutan Pangkep, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar.

Sebanyak tujuh warga binaan mengikuti proses penilaian setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan telah menjalani tahapan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui forum ini, setiap warga binaan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga kesiapan menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

Ketua Tim TPP Rutan Pangkep yang juga Kasubsi Pelayanan Tahanan, Djufri Rasyid, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

“Hak integrasi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap seluruh warga binaan yang diusulkan dapat mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh,” ujar Djufri.

Ia menambahkan, Sidang TPP bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap usulan hak integrasi lahir dari proses evaluasi yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan harus mencerminkan hasil pembinaan yang nyata serta kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Keterlibatan unsur Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bapas Kelas I Makassar dalam sidang tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penguatan kualitas penilaian, sehingga proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pelaksanaan Sidang TPP juga sejalan dengan arah kebijakan pemasyarakatan modern yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam membentuk warga binaan yang sadar hukum, bertanggung jawab, serta siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

Melalui mekanisme yang ketat dan berjenjang tersebut, Rutan Pangkep menegaskan bahwa setiap hak integrasi yang diberikan bukanlah bentuk kemudahan, melainkan hasil dari proses pembinaan yang terukur serta komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini