MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Buntut oknum sipir Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa tidak diberi sanksi pasca diduga aniaya warga binaan tak diberi sanksi, sejumlah lembaga aktivis di Sulsel di antaranya Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) mendesak Kakanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera mengevaluasi jajarannya.
Kejadian dugaan penganiayaan diketahui saat ini viral, Dimana Warga Binaan inisial WD dikabarkan telah dianiaya oleh oknum petugas sipir Lapas Perempuan Sungguminasa berinisial ID belum lama ini.
Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi mengatakan, jika benar peristiwa dugaan penganiayaan oleh oknum petugas sipir yang dimaksud itu telah terjadi, maka tindakan oknum sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menganiaya narapidana atau warga binaan tersebut, adalah perbuatan yang melanggar hukum dan patut diberi sanksi tegas.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ahmadi, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak-hak narapidana dan kewajiban petugas Lapas, serta sanksi bagi petugas yang melanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang ini, menurutnya, telah mengatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang menekankan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah untuk membina narapidana agar menjadi manusia yang berguna dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Pada Pasal 14 nya menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif,” ucap Ahmadi dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, lanjut Ahmadi, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Di mana, kata dia, peraturan ini menyatakan bahwa narapidana harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh dianiaya.
Tak sampai di situ, sebut Ahmadi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya dalam Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa penganiayaan adalah perbuatan pidana, dengan sanksi pidana bagi pelakunya.
“Hal ini berlaku bagi siapa saja, termasuk petugas Lapas,” terang Ahmadi.
Lebih lanjut Ahmadi menyebutkan, berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, negara Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi manusia, yang melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Sehingga, sebut dia, jika seorang petugas Lapas menganiaya narapidana, maka ia bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dalam KUHP, dan juga dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagai tambahan, narapidana atau pihak keluarga dapat melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada aparat penegak hukum atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut,” Ahmadi menandaskan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Dianiaya Karena Seorang WBP di Lapas Perempuan Sungguminasa Diduga Dianiaya Oknum Petugas
Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabarkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sipir.
Aksi dugaan penganiayaan yang dialami oleh warga binaan inisial, WD itu diperkirakan terjadi belum lama ini.
Dari rekaman suara yang didapatkan Tim Kedai-Berita.com, warga binaan inisial WD menceritakan awal kejadian naas itu menimpanya.
Ia diduga dianiaya oleh oknum sipir inisial ID dengan tuduhan karena menggoda suami oknum sipir wanita tersebut saat berada di Taman Bunga yang berada di lingkup Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Tak hanya itu, warga binaan inisial WD juga turut memperlihatkan wajahnya yang tampak keliatan memar akibat dugaan penganiayaan dari oknum sipir inisial ID kepada salah seorang kerabatnya yang tak ingin identitasnya dipublis pada Sabtu 22 Juni 2024.
“Tabe kak saya WD, saya warga binaan di sini, tapi saya dipukuli sama petugas sampai luka, luka di jidat dan di bibir, saya tidak tahu harus ka bagaimana kasian. Sudah maka melapor sama petugas di sini, jadi minta tolongka bantuka, apakah petugas bisa pukul-pukul warga binaan kayak binatang,” cerita warga binaan inisial WD sebagaimana dalam rekaman yang ia kirimkan ke salah seorang kerabatnya.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dialaminya berawal saat dirinya menegur seorang pria yang sedang bekerja di kebun Lapas Perempuan. Ia sendiri mengaku tak mengetahui jika pria yang dimaksud tersebut merupakan suami dari oknum sipir inisial ID.
“Kronologinya itu, saya lihat orang (suami ID) di kebun, terus saya cerita sama temanku bilang beruntungnya itu istrinya dapatki, ditegurji juga sama temanku, adami istri ta daeng,” ucap warga binaan inisial WD sebagaimana dalam rekaman.
Usai kejadian itu, warga binaan WD kemudian dipanggil menghadap ke oknum sipir ID ke ruangan kerjanya. Setibanya di ruangan kerja ID, warga binaan WD mengaku langsung dianiaya.
“Saya dipanggil ID, setelah saya masuk di ruangannya, saya ditanya kau ganggu suamiku sambil saya dipukuli seperti pencuri, jadi saya bilang saya tidak pernah ganggu suami ta ibu, saya tidak kenal suami ta,” jelas warga binaan WD sebagaimana dalam rekaman.
Mengenai kejadian tersebut, Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Hidayati mengatakan, kedua belah pihak sudah dimediasi.
“Alhamdulillah, petugas dan WBP udah damai dan keluarganya pun juga udah gak permasalahkannya,” singkat Yohani via pesan singkat whatsapp, Senin (24/6/2024).