MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dinas Pariwisata kota Makassar turut bergerak mengusut dugaan prostitusi berkedok pijat refleksi di kawasan Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Hal itu dipertegas oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar, Safaruddin saat mengetahui berita tersebut.
“Tim Dispar akan tindak lanjuti segera,” tegasnya kepada wartawan, melalui via pesan, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya sejumlah pihak menilai Pemerintah kota Makassar lamban dalam mengusut aroma praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di kawasan Ruko Kima Square Makassar.
Legislator Makassar, Nunung Dasniar mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP segera mengambil sikap.
Di mana katanya sudah dua pekan mempelajari izin usaha pijat refleksi di kawasan tersebut.
“Jangan terlalu lama dipelajari, ibaratnya ini seperti sakit kronis, artinya masih dipelajari-dipelajari akhirnya orang mati,” tegas Nunung, Selasa (25/6).
Nunung pun berharap DPM-PTSP bertindak tegas. Kalau melanggar bilang melanggar kalau tidak bilang tidak.
“Kalau PTSP tidak bisa selesaikan persoalan ini, ya kita buka sama-sama,” imbuhnya.
Respon Dinas Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menyatakan akan menyegel tempat usaha pijat refleksi di kawasan tersebut, jika terbukti melanggar.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman memastikan dirinya dan tim akan bergerak cepat menegakkan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, katanya, pengecekan dan monitoring telah dilakukan jauh-jauh hari untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran di kawasan yang dimaksud.
“Dari bulan Maret kita sudah pelajari, untuk sementara izin operasionalnya belum kita dapat, tapi dari bulan Maret kita sudah pelajari,” ungkap Helmy Budiman.
Namun ia beralasan penindakan sampai saat ini belum dilakukan, karena kawasan tersebut merupakan kawasan komersil yang dihuni para pengusaha.
“Kalau kita beri teguran atau mungkin sampai penutupan, kami takutnya bisa berdampak pada situasi tidak kondusif, tapi kami akan segera lakukan tindakan,” ujar Helmy.
Menunggu Petunjuk Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar mengaku masih menunggu petunjuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menyoal penindakan terhadap usaha panti pijat di kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya yang diduga menjalankan bisnis prostitusi.
“Kita tunggu hasil pengecekan izin oleh PTSP, jika benar tempat tersebut tidak memiliki izin atau ada izinnya tapi tidak sesuai aktivitasnya kita segera tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasatpol-PP Kota Makassar, Ikhsan NS ke Media, Kamis (13/6).
Meski begitu, Ikhsan mengaku sudah memerintahkan pasukan bawah kendali operasi (BKO) Satpol-PP yang ada di Kecamatan Biringkanaya untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat lokalisasi berkedok panti pijat tersebut.
“Segera, ini saya sudah arahkan anggota Satpol yang tugas BKO di Kecamatan Biringkanaya,” ungkap Ikhsan.
Dugaan prostitusi
Kawasan Ruko Kima Square yang berada di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar kini ramai berjejeran tempat usaha panti pijat atau refleksi.
Padahal kawasan tersebut dahulunya direncakan hanya untuk perkantoran dan pertokoan. Namun sekarang menjadi tempat lokalisasi panti pijat berkedok pijat kesehatan.
Bahkan santer terdengar kabar kalau pelaku usaha panti pijat yang ada di sana diduga diam-diam mendatangkan terapis wanita dari berbagai daerah.
Sebut saja Jonny, selaku Sopir mobil truk, ia mengaku sering menyambangi lokalisasi yang ada di Kima Square hanya untuk sekedar mendapatkan layanan pijat dari terapis wanita yang disuguhkan ditempat tersebut.
“Saya suka mampir ke sana. Untuk hiburan saja,” ujarnya, Jumat (7/6).
Diakui Jonny, selama memakai jasa pijat di sana, ia kerap ditawari “kencan” oleh para pekerja perempuan yang menjadi terapis di tempat tersebut dengan tarif yang cukup variatif.
“Tergantung bisa sampai Rp500ribu,” ungkap Jonny.
Diketahui, keberadaan panti pijat diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 Tentang Standar Usaha Panti Pijat.
Dalam aturan tersebut yang dimaksud dengan usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi, bukan tujuan lain. (*)