MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tamat sudah riwayat Ar alias Cola setelah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar melalui unit Jatanras bersama 2 rekannya inisial MA dan AF, pada hari Sabtu 29 Juni 2024.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) korban di Mapolsek Ujung Pandang dan 9 LP lainnya pada Polsek Jajaran Polda Sulsel.
Ar alias Cola diamankan Petugas, kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, pelaku disaat melancarkan aksinya mengaku anggota Kepolisian yang meresahkan warga pengendara.
“Alhamdulillah, jadi betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR, kemudian penadah MA dan AF. Dimana AR sering mengaku sebagai anggota Kepolisian dan meresahkan para pengendara khususnya malam hari, “kata Kompol. Devi Sujana S. Ik, kepada awak media, Minggu (30/06/2024)
Berdasarkan LP di Mapolsek Ujung Pandang dan 9 LP lain pada Polsek yang berbeda, Pelaku ini sering menghentikan pengendara dan mengambil barang berharga milik korbannya.
“Modusnya itu mengaku Polisi, mengarahkan korbannya yang sedang melintas untuk berhenti, dan kemudian mengambil barang berharga mereka lalu pergi, “lanjut Devi.
AR (25) warga asal jalan Maccini Gusung, MΑ (22) warga asal jalan Gunung Bawa karaeng, dan AF (34) warga asal kabupaten Gowa, dimana MA dan AF mengaku sering membeli HP dari Pelaku AR.
“Jadi setelah beraksi, AR kemudian menjual hasil kejahatannya ke MA dan ke AF, “tambah Devi.
Untuk diketahui pada saat hendak dilakukan pengembangan, AR mencoba untuk melarikan diri sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur.
Kata Kompol Devi, AR juga merupakan Residivis kasus penipuan penggelapan, kini AR digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama Barang Bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri sehingga Personil mengambil tindakan tegas terukur, AR juga merupakan Residivis kasus penipuan penggelapan, pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Kompol. Devi Sujana S. Ik.