MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Bidang Permasyarakatan (Kabidpas) Kanwil Kemenkumhan Sulsel, Surianto menyebut sanksi disiplin menanti oknum petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa inisial ID setelah berita acara pemeriksaan (BAP) tim internal, Senin 01 Juli 2024.
Surianto mengatakan berdasarkan keputusan Kalapas LPP Sungguminasa Yohani, oknum tersebut melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) PP nomor 94 tahun 2021.
“Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai tersebut” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (01/07/2024)
Kabidpas Akui Tak Boleh Ada Penganiayaan Napi Didalam Lapas, Surianto: Menunggu Hasil BAP
Surianto juga menyebut, aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut lantaran ada bahasa yang memancing emosi yang disampaikan oleh suaminya.
“Seperti yang saya katakan kemarin, Hanya faktor pemicunya pelecehan verbal dari napi itu, namun napi yang dianiaya saat diperiksa tidak membenarkan, namun teman yang bersamanya pada saat itu diperiksa membenarkan, kemudian sebanyak 10 orang napi yang saya tanyai terkait ID, jawabannya semua hampir sama, ID baik, sopan, ramah” terangnya
Kejari Makassar Bantah Tudingan Viral di Medsos Lantaran Tidak Sesuai Fakta
Pada kesempatan itu, Yohani juga hadir di ruangan kerja Surianto, ia memperlihatkan seluruh dokumentasi perdamaian antara kedua belah pihak dan dihadiri pula pihak keluarga napi tersebut pada saat didamaikan
“Kami juga herang, padahal kami sementara lakukan pemeriksaan, tanggal 11, 12, 13 didamaikan, kemudian ditanggal 25 naik di media dan viral” ujar Kalapas LPP Sungguminasa.
Pasal 3 Huruf (f) PP Nomor 94 tahun 2021
PP ini mengatur antara lain, “mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin”
LSM Gempak HAM Bakal Sikapi Kasus Penganiayaan WBP di Lapas Perempuan Sungguminasa
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan warga binaan di Lapas Perempuan (LPP) Sungguminasa, Kepala Bidang Permasyarakatan (Kabidpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Surianto, menanti hasil pemeriksaan oknum pegawai sipir inisial ID pada hari Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu simpulan pemeriksaan tim internal LPP” tegasnya melalui via pesan singkat whatsaap, Minggu (30/06/2024)
Diketahui, jauh sebelumnya diberitakan Aksi dugaan penganiayaan berutal terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) inisial WD yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa inisial ID
Aksi tersebut diduga gegara cemburu buta atas tindakan WD menegur seorang pria (suami ID) di taman bunga didalam Lapas Perempuan Sungguminasa.
Kronologi

Aksi dugaan penganiayaan yang didapatkan oleh WD berawal dari menegur seorang pria yang sedang bekerja didalam kebung Lapas Perempuan, namun dia tidak mengetahui bahwasanya pria tersebut suami dari salah satu petugas
“Kronologinya itu, saya lihat orang (suami ID) di kebung, terus saya cerita sama temanku bilang beruntungnya itu istrinya dapatki, ditegurji juga sama teman ku, adami istri ta daeng”
Seorang Siswi SMP 05 Makassar di Polisikan Lantaran Diduga Aniaya Teman Sekelasnya
Singkat cerita, aksi dugaan penganiayaan tersebut berlansung didalam ruangan kerja ND saat WD dipanggil menghadap, setelah pria atau suami ID yang dikiranya tukang kebung dan ditegurnya diduga melapor.
“Kemarin saya dipanggil ID, setelah saya masuk di ruangannya, saya ditanyak kau ganggu suamiku sambil saya dipukuli seperti pencuri, jadi saya bilang saya tidak pernah ganggu suami ta ibu, saya tidak kenal suami ta” ujar
Tanggapan Pling Plang
Komentar tersebut saat awak media melakukan wawancara kepada Kalapas Perempuan Sungguminasa Yohani.
Yohani, awalnya mengatakan bahwa peristiwa tersebut kedua belah pihak sudah didamaikan.
“Hal itu sudah kami selesaikan dengan yang bersangkutan pak” singkatnya kepada awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Senin (24/06/2024)
Kemudian awak media kembali melontarkan pertanyaan kepada Kalapas Perempuan Sungguminasa.
“Jika melanggar, sanksi apakah yang diberikan terhadap petugas yang diduga aniaya warga binaan” tanya media ini
Lauk Spesial Lapas Wanita Bollangi, Eks Napi Sebut ‘Tahu Spongebob Tampa Rasa’
Yohani menjawab dengan singkat dan tidak jelas, namun berbeda dengan pernyataan awal yang dimana dirinya menyebut keduanya sudah didamaikan.
“Nanti di lihat hasil mediasinya pak” jawabnya
Aktivis Ham Ikut Bersuara

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempak HAM bakal sikapi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Selasa Soreh 11 Juni 2024.
“Assalamu’alaikum saya sebagai Ketua Umum Gempak HAM akan menyikapi terkait penganiayaan yang kemudian dilakukan oleh salah satu oknum pegawai yang ada di lembaga permasyarakatan perempuan kelas IIA Sungguminasa, inisial WD yang dianiaya didalam” tegas Ketum Emil Salim kepada awak media melalui video singkat yang dikirim lewat pesan singkat whatsaap, Selasa (25/06/2024)
Emil Salim selaku Ketum LSM Gempak Ham sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai tersebut lantaran aksinya diduga tidak mencerminkan seorang pegawai lembaga permasyarakatan yang dimana fungsinya sebagai pembina
“Sangat disayangkan jika itu terjadi, kemudian apalagi didalam adalah tempat pembinaan yang tidak seharusnya terjadi penganiayaan” ujarnya.
Sebagai ketua LSM Gempak HAM yang diketahui lembaga yang berfungsi membantu masyarakat yang menjadi korban penganiayaan yang tidak mendapatkan keadilan, maka dirinya meminta secara tegas meminta Kalapas Perempuan Sungguminasa menindak tegas oknum pegawai yang diduga menganiaya warga binaan inisial WD.
“Saya meminta Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menindak lanjuti atau menindak tegas oknum dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar tidak berlarut-larut serta tidak terulang kembali peristiwa penganiayaan didalam” tegas Emil Salim