MAROS, MATANUSANTARA –Pria berusia lanjut (Lansia) berinisial LP (62) mengakui perbuatannya setubuhi bocah berumur 9 tahun dengan modus memberi buah mangga kepada korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Senin 28 Juni 2024.
Pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut di hadapan Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros dengan modus mengiming-imingi korban berikan buah mangga saat aksinya dilancarkan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, modusnya beri mangga kepada korban” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros Ipda Rahmatia kepada matanusantara.id, Rabu (03/07/2024)
Saat ini kata Ipda Rahmatia Pelaku sudah diperiksa intensif dan ditahan di Mapolres Maros
“Korban juga kami sudah periksa” kata Ipda Rahmatia.
Sebelumnya, di beritakan, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya Pandu membenarkan peristiwa penangkapan tersebut saat dihubungi awak media mengatakan.
Terduga pelaku ditangkap, kata Iptu Aditya, setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu, kemudian anggota gerak cepat.
“Betul, terduga pelaku sudah ditangkap. Sekarang yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Maros,” kata Aditya sapaan akrabnya kepada Inikata.co.id, Selasa (02/07).
Aditya menyebutkan jika perbuatan bejat itu dilakukan terduga pelaku di rumah korban. Saat itu korban ditawari buah mangga tetap menolak karena korban belum makan nasi.
Pelaku kemudian mendorong korban dan menyandarkan tubuhnya ke tembok rumah, saat itulah ia melontarkan aksinya.
“Saat melakukan aksi bejatnya, paman korban datang dan memergoki aksi pelaku. Pelaku langsung kabur,” kata Aditya.
Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi, LP mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia lakukan satu kali,” jelasnya.