Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia berlangsung di atas Kapal Kayu Phinisi Makassar.
Sosialisasi dihadiri oleh beberapa petinggi TNI dan PJU Kejati Sulsel. Seperti Oditurat Militer IV Makassar, Brigjem TNI DR. Suryadi Syamsir.
Kaotmil IV-17 Makassar, Kol.TNI Andri Wijaya, Para Pejabat Personel, Komandan Polisi Militer Dan Kepala Hukum/Dinas Hukum Kodam Xiv/Hasanuddin.
Divisi Infanteri 3 Kostrad, Lantamal VI, Komando Operasi Udara II, Komando Sektor II Dan Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin serta para Asisten dan KTU Kejati Sulsel.
“Sosialisasi ini menyangkut Koordinasi Bidang Pidana Militer,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Adapun acara tersebut dikemas dengan santai diluar jam dinas, Selasa 2 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim mengapresiasi kegiatan ini.
“Kita onboard di kapal Phinisi yang merupakan karya anak bangsa, sambil berlayar melihat kota makassar dari laut,” ujarnya.
Meski terlihat santai, katanya tidak mengurangi nilai keilmuan dan silaturahmi yang terjalin antara kejaksaan dan juga TNI.
“Kolaborasi Kejaksaan dan TNI sudah terjalin lama,” tuturnya.
Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan di-breakdown dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung RI nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yaitu terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer dijajaran Kejaksaan Tinggi.
“Substansi diskusi kita pada sore hari ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI tentang pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa nota kesepahaman ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan diperpanjang pada bulan April tahun 2023.
“Dalam Nota kesepahaman, setidaknya 8 bidang yang dapat dikerjasamakan,” bebernya.
Setelah kunjungan kerja Panglima TNI beserta staf ke Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Januari 2024, tindak lanjut nota kesepahaman dipertegas oleh Panglima TNI melalui surat telegram Panglima TNI nomor st/71/2024 tanggal 31 Januari 2024.
Materi muatan yang tercantum dalam perpres, Nota kesepahaman dan surat telegram Panglima TNI merupakan dasar koordinasi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi bidang pidana militer.
Secara umum, sinergitas antara Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan TNI di wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar sudah berjalan dengan sangat baik.
Koordinasi teknis pun berjalan lancar antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Oditurat Militer Tinggi IV (OTMILTI IV), Oditurat Militer IV-17 (OTMIL IV-17), peradilan militer III-16 (DILMIL III- 16) maupun lembaga pemasyarakatan militer IV (LEMASMIL IV) Makassar.
Dari kolaborasi itu, capaian kinerja bidang pidana militer Kejati Sulsel hingga semester I tahun 2024 mencapai 87 kegiatan yang terdiri atas 50 kegiatan koordinasi teknis (terkait penanganan perkara), 11 sosialisasi non teknis, 1 penyelidikan dan 25 kegiatan lain.
Sehingga Agus berharap ada tanggapan dan saran atau masukan terkait tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI dan peningkatan koordinasi teknis antara Kejati Sulsel dalam hal ini bidang Pidana Militer dengan jajaran TNI.
Sebagai contoh di tataran teknis, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ditemukan adanya perkara yang dihadapi/ditangani oleh Kodam atau Kodim yang perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan.
Contoh lain yang terjadi di wilayah Jawa Timur, ketika pengadilan tidak berkenan menangani perkara koneksitas, termasuk adanya hubungan yang disharmoni antara Kejaksaan dengan Kodam di Sulut.
“Deretan permasalahan seperti ini yang menarik dibahas, misalnya bagaimana formulasi pendampingan hukumnya dan lain-lain,” imbarnya.
Olehnya menyikapi tentang Gambaran permasalahan yang dihadapi, maka diperlukan kesamaan niat untuk meningkatkan dan memantapkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan TNI.
“Kolaborasi dan sinergi, silaturrahmi serta komunikasi harus terjaga agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat,” tutup Agus Salim. (*)