MAKASSAR, MATANUSANTARA –Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar ditetapkan tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Syahriar dikabarkan dilarikan Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis 04 Juli 2023 malam hari
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Takalar Musdar bahwasanya Syahrir dilarikan ke RS Wahidin guna mendapatkan perawatan intensif
“Lagi di lari kanki ke RS. Wahidin tadi malam mau pasang cincin di Jantungnya” katanya melalui pesan singkat whatsaap ketika ditanyai kapan ditahan tersangkanya, Jumat (05/07/2024)
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Diketahui Syahriar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari hasil Penyelidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Takalar.
Penetapan tersangka tersebut Syahriar diduga menyelewengkan dana anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dilingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar tahun Anggaran 2022-2023.
“Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 20222 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih” terang Musdar kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (05/07)
PERAK Desak Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Markup Dana BBM DLHP
Kasi Intel Kejari Takalar juga menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM.
Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu atau drop.
“Setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan” ungkap Musdar
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara akan ditindak sesuai hukum berlaku,” tambah Musdar.
Jaksa Nantikan BB dan Anak Pejabat Cs, Tersangka Kasus Ruda Paksa di Kab. Gowa
Dirinya menambahkan pada hari ini ada 6 orang saksi, total saksi yang sudah di periksa 25 orang terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM dan pemeriksaan masih akan dilakukan dan tidak menutup kemudian masih ada lagi tersangka baru.
“Saksinya sekitar kurang lebih 25 orang yang diperiksa” kata Musdar.
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, memasuki babak baru, setelah Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar, akhirnya bersepakat meningkatkan status penanganan perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut telah dinaikan statusnya dari Lidik ke Sidik, informasi yang dihimpung awak media dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriwaru.
Jaksa Nantikan BB dan Anak Pejabat Cs, Tersangka Kasus Ruda Paksa di Kab. Gowa
“Sudah proses penyidikan,” tegasnya dengan singkat kepada wartawan, Rabu (08/05)
Meski begitu beliau saat diwawancarai awak media belum siap menjawab dengan rinci lantaran perkembangan kasus tersebut didapatkan dari tim Penyidik Kejari Takalar.
Awal Penyelidikan Kejari Takalar
pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.
Pemeriksaan dilakukan terkait mencuatnya kabar akan adanya dugaan Mark up dalam penggunaan dana BBM yang digunakan sejumlah Bidang di DLHP Takalar. Dugaan penyimpangan itu terkait jenis BBM yang digunakan.
Disinyalir angaran BBM yang disediakan jenis Dexlite namun bahan bakar yang digunakan sejumlah armada DLHP jenis solar. Diduga selisih harga BBM jenis Dexlite solar itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan.
Terkait kasus ini, Jaksa Kejari Takalar juga telah memeriksa sejumlah pengelola SPBU di Takalar yang menjadi mintra DLHP Takalar dalam memasok BBM.