Nasib Penguasa Unit Moren Bantaeng Diujung Tanduk, Pekan Depan Polresta Gowa Umumkan Tersangka Baru
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan penadahan kendaraan rental (Moren) yang ditangani Satreskrim Polresta Gowa memasuki babak krusial. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, penyidik kini bersiap menggelar perkara penetapan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga masih menguasai kendaraan yang menjadi objek perkara.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang menyita perhatian para pengusaha rental di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Tak hanya menyiapkan gelar perkara, tim Resmob Polresta Gowa juga disebut mulai bergerak melakukan penelusuran terhadap sejumlah kendaraan yang dilaporkan korban telah berpindah tangan dan diduga masih berada di wilayah Kabupaten Bantaeng
Perkembangan itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Selasa (11/8/2026).
“Proses penyidikan terus berjalan. Pekan depan kami akan melakukan gelar penetapan tersangka penguasa unit,” tegas Ipda Alfian.
Menurutnya, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap kendaraan yang diduga masih berada dalam penguasaan sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Surat penyitaan sudah diterbitkan. Anggota kini sudah mulai bergerak menelusuri seluruh unit yang dilaporkan digelapkan oleh DPO (Hj. Ayu),” ungkap Ipda Alfian.
Penerbitan surat penyitaan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kendaraan kembali dialihkan kepada pihak lain yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mulai memperjelas konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini.
“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP,” kata Ipda Alfian.
Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 591 KUHP mengatur tindak pidana penadahan. Ketiga pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penerapan pasal penadahan diperkirakan menjadi salah satu pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri rantai penguasaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Dengan konstruksi pasal tersebut, penyidik tidak hanya memburu pelaku utama yang diduga menggelapkan kendaraan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, menyimpan, memanfaatkan atau memperoleh keuntungan dari kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap adanya sejumlah kendaraan yang diduga telah dipindah tangankan sehingga memperpanjang rantai penguasaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa unit yang telah dipindah tangankan,” kata Ipda Alfian.
Perkembangan penyidikan ini menjadi angin segar bagi para pengusaha rental yang selama berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas kendaraan mereka yang dilaporkan hilang dari penguasaan sah.
Sebelumnya, pelapor sekaligus korban, Irsan, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Gowa serta melakukan berbagai langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan sejumlah perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan kendaraan yang dilaporkan.
Dengan rencana gelar perkara penetapan tersangka, terbitnya surat penyitaan, serta bergeraknya tim Resmob melakukan penelusuran kendaraan di lapangan, perkara Moren Bantaeng kini memasuki fase penentuan yang akan menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan secara resmi jumlah maupun identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses masih menunggu hasil gelar perkara dan keputusan resmi penyidik.
Pemberitaan ini disajikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
- Bantaeng
- berita kriminal sulsel
- Gowa
- hukum sulsel
- Ipda Andi Muhammad Alfian
- Kasus Moren
- Kendaraan Rental
- Matanusantara.co.id
- Moren Bantaeng
- Penadahan Kendaraan
- Penggelapan Mobil Rental
- pengusaha rental
- Penipuan Mobil Rental
- Penyidikan Polisi
- polda sulsel
- Polresta Gowa
- Resmob Polresta Gowa
- Satreskrim Polresta Gowa
- SPDP Kejari Gowa
- Tersangka Baru

Tinggalkan Balasan