MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Total 9 Unit!! Kasus Moren Bantaeng di Polresta Gowa, DPO Ayu Azizah Akhirnya Diamankan, BB Bertambah 4

Tangkapan layar video beredar di Tiktok pada saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa mengamankan Ayu Azizah dalam perkara Moren Bantaeng. Polisi kini telah mengamankan total sembilan unit kendaraan yang menjadi barang bukti. (Dok/Spesial/Tiktok)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perkara Moren Bantaeng di Polresta Gowa memasuki babak baru setelah Ayu Azizah alias Hj. Alfiani (34), yang sebelumnya menjadi pihak yang diburu penyidik, akhirnya diamankan. Bersamaan dengan itu, jumlah barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan polisi bertambah empat unit sehingga kini mencapai total sembilan kendaraan dari 20 unit yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental lintas kabupaten. Ayu diduga menggunakan modus operasional proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng untuk memperoleh kepercayaan pemilik kendaraan sebelum kendaraan tersebut kemudian berpindah penguasaan.

Kasus tersebut bermula ketika Ayu mulai menyewa kendaraan milik Irsan (39), seorang PNS asal Kabupaten Jeneponto, sejak Juni 2025. Penyewaan kendaraan kemudian terus bertambah hingga pada periode Oktober 2025 sampai April 2026 jumlahnya mencapai 20 unit.

Armada tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, serta satu Toyota Avanza.

Nilai sewanya juga mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Empat Mitsubishi Pajero dan empat Toyota Fortuner masing-masing disewa Rp21 juta per bulan. Lima Toyota Innova Reborn Rp18 juta per bulan, lima Toyota Innova Zenix Rp16 juta per bulan, dan satu Toyota Avanza Rp13 juta per bulan.

Namun, kendaraan yang disebut akan digunakan untuk operasional proyek MBG tersebut diduga justru dialihkan kepada pihak lain. Penyidik menemukan dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu sebelum sejumlah kendaraan digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Dugaan tersebut mulai terbongkar ketika pembayaran sewa kendaraan mengalami kemacetan pada Mei 2026. Pemilik kemudian melakukan penelusuran menggunakan GPS dan menemukan kendaraan telah berpindah dari penguasaan pihak yang sebelumnya menyewa.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa melalui laporan polisi nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelusuran terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan Ayu Azizah sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka utama penggelapan mobil rental. Kami telah menyita 9 unit mobil dari total 20 kendaraan yang dilaporkan, sementara 11 unit lainnya masih dalam pendalaman untuk diketahui keberadaannya,” kata Ipda Aditya.

Bertambahnya empat unit kendaraan dalam perkembangan terbaru membuat jumlah barang bukti yang telah diamankan menjadi sembilan unit. Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sembilan kendaraan tersebut di antaranya Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix dan Mitsubishi Pajero, berikut pelat nomor aslinya. Seluruh kendaraan kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan surat perjanjian sewa mobil dan kuitansi, sertifikat rumah yang diduga digunakan sebagai jaminan, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Temuan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Polisi tidak hanya menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan, tetapi juga mendalami dugaan proses pembuatan dan penggunaan dokumen kendaraan yang dipersoalkan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Gowa telah menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026 dan menetapkan Ayu Azizah sebagai tersangka. Saat itu, penyidik juga menyampaikan bahwa Ayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Gowa.

Sebelum empat kendaraan tambahan diamankan, polisi telah menemukan lima unit kendaraan. Empat unit telah berada di Polresta Gowa, yakni dua Toyota Innova, satu Toyota Avanza dan satu Mitsubishi Pajero. Satu unit lainnya kemudian diamankan di wilayah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dengan bertambahnya empat kendaraan tersebut, masih terdapat 11 unit dari total 20 kendaraan yang keberadaannya belum diketahui secara keseluruhan. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Di sisi lain, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang ditemukan menguasai kendaraan. Sejumlah pihak disebut mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut dan bahkan membuat laporan terpisah di Polres Bantaeng.

Kondisi itu membuat penyidik harus memeriksa latar belakang penguasaan masing-masing kendaraan, termasuk bagaimana kendaraan diperoleh, dokumen yang digunakan, serta sejauh mana pengetahuan pihak yang menguasainya mengenai asal-usul kendaraan tersebut.

Penyidik sebelumnya menegaskan bahwa pihak yang menguasai kendaraan tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengetahui apakah dugaan pemalsuan dokumen dilakukan sendiri oleh tersangka atau melibatkan pihak lain. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak yang membantu menyediakan atau menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Perkara ini sebelumnya disangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik juga sempat menyebut Pasal 591 KUHP dalam konstruksi perkara yang didalami.

Dengan diamankannya Ayu dan bertambahnya barang bukti menjadi sembilan kendaraan, penyidikan Polresta Gowa kini masih berlanjut. Fokus berikutnya adalah menemukan 11 kendaraan lainnya sekaligus mengurai pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Matanusantara.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan Ayu Azizah sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara masih berjalan. Pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.

Matanusantara.co.id juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi yang setara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini