Hormati Maulid Nabi, Pemkot Makassar Perintahkan Tempat Hiburan Tutup 25 Agustus 2026
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi di Kota Makassar diwajibkan menghentikan aktivitas operasional sementara pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M.
Surat edaran itu ditetapkan di Makassar pada 20 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para pengelola maupun pengusaha tempat usaha yang masuk dalam kategori tersebut.
Kebijakan penutupan sementara itu bukan sekadar imbauan. Pemkot Makassar mencantumkan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaannya, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin g.
Hanya Sehari, Dibuka Kembali 26 Agustus
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi ditutup pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Operasional dapat kembali dilakukan sehari setelahnya, yakni Rabu, 26 Agustus 2026.
Dengan demikian, para pelaku usaha diminta memastikan tidak ada kegiatan operasional yang berlangsung selama tanggal penutupan yang telah ditetapkan.
Ada Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Makassar juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi bagi pengusaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Dalam surat edaran disebutkan, pelanggaran terhadap pengaturan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, surat edaran tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pengelola usaha hiburan agar tidak menganggap kebijakan penutupan sementara sebagai sekadar pemberitahuan administratif.
Kebijakan ini ditempatkan dalam konteks penghormatan terhadap peringatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 25 Agustus 2026.
Ditandatangani Wali Kota Makassar
Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, Forkopimda Kota Makassar, serta pihak terkait lainnya.
Pemkot Makassar pada akhirnya meminta seluruh pengelola usaha yang menjadi sasaran surat edaran untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Satu hari penutupan, satu pesan yang ingin ditegaskan: aktivitas usaha dihentikan sementara pada 25 Agustus untuk menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW, kemudian kembali beroperasi pada 26 Agustus 2026. (***).

Tinggalkan Balasan