Kejati Sulsel Perkuat Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan Lewat Pasal 123 KUHP
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memperkuat strategi penuntutan terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana sumber daya alam. Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah penerapan Pasal 123 KUHP untuk memperkuat pertanggungjawaban hukum korporasi dalam perkara lingkungan.
Langkah tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026).
Dalam forum tersebut, persoalan bukan sekadar bagaimana menjerat pelaku, tetapi bagaimana memastikan konstruksi penuntutan terhadap korporasi mampu berdiri kuat hingga tahap putusan dan pelaksanaannya.
FGD itu mengangkat gagasan strategis bertajuk “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, forum tersebut merupakan bagian dari Aktualisasi Pemimpin yang disusun Imanuel Rudy Pailang sekaligus menjadi wadah uji publik terhadap rancangan kebijakan strategis penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam yang melibatkan korporasi.
Jampidum: Pasal 123 KUHP Harus Segera Memiliki Petunjuk Teknis
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang memberikan keynote speech menegaskan urgensi implementasi Pasal 123 KUHP.
Ia menilai ketentuan tersebut memiliki peran penting dalam penanganan kejahatan lingkungan, terutama perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan serius.
Menurut Jampidum, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap petunjuk teknis penerapan Pasal 123 KUHP menjadi semakin mendesak. Pedoman tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada konstruksi hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan, tetapi memiliki arah yang jelas sampai dengan pelaksanaan putusan.
Kerugian Lingkungan Jadi Titik Rawan Pembuktian
Dalam paparannya, Leonard juga menyoroti kompleksitas pembuktian dalam perkara tindak pidana lingkungan.
Persoalannya, kerugian lingkungan yang telah dihitung dalam proses penyidikan belum otomatis mudah dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara dalam proses persidangan.
Bahkan, penuntut umum dapat menghadirkan ahli untuk menjelaskan besaran kerugian lingkungan. Namun, fakta tersebut tetap dapat menghadapi persoalan pembuktian ketika harus dikaitkan dengan unsur kerugian keuangan negara.
Kondisi itu menunjukkan bahwa perkara lingkungan, khususnya yang melibatkan korporasi, membutuhkan konstruksi penuntutan yang presisi agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, penerapan Pasal 123 KUHP terhadap korporasi harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), terutama dalam menentukan konstruksi pertanggungjawaban subjek hukum korporasi.
Dominus Litis Didorong Lebih Aktif
Dalam kerangka tersebut, pendekatan Dominus Litis Fungsional Aktif menjadi bagian penting dari gagasan strategis yang dibahas dalam FGD.
Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat peran penuntut umum dalam mengendalikan perkara sejak tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan, termasuk ketika perkara menyangkut pertanggungjawaban korporasi.
Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, Kejaksaan diharapkan memiliki standar yang lebih terukur dalam menangani perkara sumber daya alam, termasuk menentukan konstruksi dakwaan, membuktikan pertanggungjawaban korporasi serta memastikan putusan dapat dilaksanakan secara efektif.
Uji Publik untuk Rumuskan Kebijakan
FGD tersebut sekaligus menjadi ruang uji publik untuk membedah rancangan kebijakan sebelum dirumuskan menjadi pedoman yang lebih operasional.
Jampidum berharap forum tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum dalam penindakan terhadap korporasi yang terlibat perkara tindak pidana sumber daya alam.
Penguatan strategi penuntutan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek hukum terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi nasional tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi Kejaksaan, tantangannya kini bukan semata membuktikan adanya kerusakan lingkungan, tetapi memastikan siapa yang harus bertanggung jawab, bagaimana pertanggungjawaban korporasi dibangun, serta bagaimana putusan terhadap korporasi dapat benar-benar dieksekusi.
Langkah itu menjadi penting agar penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam tidak berhenti sebagai perkara di ruang sidang, tetapi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan negara dan lingkungan. (***).

Tinggalkan Balasan