MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

PLN Kejar Percepatan Proyek, Kejari se-Sulsel Dikerahkan Kawal Aset dan Pembebasan Lahan

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulsel dan pimpinan PLN saat penandatanganan PKS pendampingan hukum, pengamanan aset dan pembebasan lahan di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, Jumat (28/8/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Selatan kini diperkuat dengan pengawalan aspek hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit pelaksana PT PLN (Persero) untuk memperkuat pendampingan hukum, pengamanan aset hingga proses pembebasan lahan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Makassar, Jumat (28/8/2026).

Kesepakatan ini mempertemukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, seluruh Kejari di wilayah Sulsel, serta sejumlah unit pelaksana PLN. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai program kelistrikan dapat bergerak lebih cepat tanpa keluar dari koridor hukum.

Kepada media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Muhammad Syarifuddin hadir bersama para Asisten dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel.

Sementara dari PLN hadir General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah, General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha, dan General Manager PLN UIP3B Sulawesi Fermi Trafianto.

General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah secara terbuka mengungkapkan tantangan yang dihadapi PLN dalam menjalankan berbagai proyek di lapangan, khususnya menyangkut aspek regulasi.

Menurutnya, kebutuhan percepatan semakin tinggi karena PLN juga menjalankan berbagai program prioritas Asta Cita serta mandat operasional yang menuntut penyelesaian secara cepat.

Kondisi tersebut membuat dukungan pendampingan hukum menjadi penting, terutama untuk memastikan percepatan program tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ini lemah terkait regulasi, belum lagi banyak program Asta Cita dan mandatori yang dilakukan oleh PLN menuntut kecepatan penyelesaian. Melalui PKS untuk pendampingan hukum, pengamanan aset, dan pembebasan lahan ini, harapan kami program-program tersebut bisa berjalan lebih cepat dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edyansyah.

Tiga aspek yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut yakni pendampingan hukum, pengamanan aset, dan pembebasan lahan.

Ketiganya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek kelistrikan karena persoalan regulasi, status aset maupun lahan berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Kajati: Jangan Tunggu Masalah Menjadi Sengketa

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk konkret penguatan kepastian hukum bagi operasional PLN di daerah.

Ia menjelaskan, kerja sama di tingkat Kejari dan unit pelaksana PLN merupakan tindak lanjut dari PKS tingkat provinsi yang telah ditandatangani sebelumnya pada 2025.

“Penandatanganan pada hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penguatan sinergi pada tingkat Kejaksaan Negeri dan Unit Pelaksana PLN di daerah. Dengan demikian, kerja sama yang telah dibangun pada tingkat Kejaksaan Tinggi dapat diimplementasikan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Namun, Syarifuddin mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak diposisikan sebatas formalitas kelembagaan.

Menurutnya, PKS harus menjadi instrumen preventif untuk mendeteksi potensi persoalan hukum sejak awal.

Dengan pendekatan tersebut, permasalahan yang berpotensi menghambat proyek dapat diidentifikasi lebih dini dan dicarikan solusi hukum sebelum berkembang menjadi sengketa.

Kejaksaan Didorong Jadi Benteng Preventif

Syarifuddin mendorong seluruh jajaran Kejari di Sulsel untuk mengoptimalkan kerja sama tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi PLN dalam menjalankan program, sementara pengamanan aset dan dukungan terhadap proses pembebasan lahan diarahkan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Bagi Kejaksaan, langkah tersebut sekaligus memperkuat fungsi preventif dalam mendukung pembangunan nasional.

Artinya, persoalan hukum tidak semestinya baru ditangani ketika proyek telah tersendat atau sengketa telah terjadi. Sebaliknya, potensi masalah perlu dipetakan dan dicegah sejak tahap awal.

Kerja sama antara Kejaksaan dan PLN ini menjadi bagian dari upaya membangun pola koordinasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah.

Dengan PKS tersebut, Kejari se-Sulsel dan unit pelaksana PLN diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga aset negara serta mendukung penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan pembangunan jaringan dan infrastruktur kelistrikan.

Pada akhirnya, percepatan pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.

Makassar, 28 Agustus 2026

KASI PENKUM KEJATI SULSEL (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini