MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kejari Mulai Periksa Internal KONI Makassar Soal Hibah Rp15 Miliar, Satu Pengurus Tak Hadir: Mangkir?

Ilustrasi penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar senilai Rp15 miliar oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik mulai memeriksa jajaran internal KONI Makassar, sementara satu pengurus yang turut dipanggil diketahui tidak hadir dan hingga kini belum memberikan konfirmasi kepada penyidik. (Dok/Spesial/Chatgpt Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengurai dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar dengan memeriksa jajaran internal organisasi olahraga tersebut. Namun, dari tiga pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, satu pengurus diketahui tidak hadir dan hingga kini belum memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan: apakah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik atau memiliki alasan lain yang belum disampaikan secara resmi?

Agenda pemeriksaan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang telah diterbitkan Kejari Makassar. Dari tiga pihak yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi undangan klarifikasi.

Keduanya adalah Bendahara Umum KONI Makassar, Christopher Cados, dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ali Tofan. Sementara satu pengurus lainnya tidak tampak menghadiri pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., membenarkan adanya pihak yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Hari ini penyidik telah meminta keterangan kepada dua orang dari tiga pihak yang sebelumnya dipanggil,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi matanusantara.co.id, Selasa (04/08/2026)

Saat dikonfirmasi mengenai satu pihak yang tidak hadir, Sulfikar menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi resmi maupun permohonan penjadwalan ulang dari yang bersangkutan.

“Belum ada konfirmasi,” tegasnya.

Ketidakhadiran salah satu pihak yang dipanggil penyidik menjadi sorotan tersendiri di tengah upaya Kejari Makassar mengurai dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, pihak yang dipanggil merupakan bagian dari unsur internal KONI yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Matanusantara, pemeriksaan terhadap pengurus KONI merupakan langkah awal penyidik untuk memetakan alur pengelolaan dana hibah yang kini menjadi objek penyelidikan.

Keterangan para pengurus dianggap penting guna membangun konstruksi peristiwa serta menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran.

Meski demikian, Kejari Makassar belum mengambil langkah lebih lanjut terkait pihak yang tidak hadir dan masih memberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan maupun memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Menurut Sulfikar, proses yang berjalan saat ini masih difokuskan pada pengumpulan bahan keterangan, dokumen pendukung, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian pengelolaan dana hibah tersebut.

“Proses ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian pengelolaan anggaran tersebut. Tujuannya adalah memperoleh gambaran yang utuh sebelum dilakukan penentuan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum mengajukan permintaan audit kepada lembaga yang berwenang. Langkah tersebut dinilai masih terlalu dini karena fokus utama penyidik saat ini adalah membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan dokumen yang diperoleh di lapangan.

“Permintaan audit belum dilakukan. Saat ini penyidik masih memprioritaskan proses klarifikasi dan pengumpulan data untuk memastikan konstruksi peristiwa yang dilaporkan,” katanya.

Perkembangan ini menunjukkan penyelidikan Kejari Makassar mulai bergerak lebih dalam. Setelah menyasar unsur internal KONI, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Empat Pejabat KONI Masuk Radar Penyidik

Sebelumnya, Kejari Makassar telah memastikan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai sekitar Rp15 miliar resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring dengan itu, penyidik mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan dana hibah tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., saat dikonfirmasi Matanusantara pada akhir Juli lalu.

“Sudah masuk lidik, agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan akan dilakukan pekan depan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Langkah penyidik kemudian diperkuat melalui surat Nomor B-16/P.4.10/Fd/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal informasi pemanggilan. Dalam surat tersebut, Kejari Makassar meminta Ketua KONI Kota Makassar meneruskan panggilan kepada empat pejabat KONI yang akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

Masuknya pengurus inti KONI dalam agenda pemeriksaan mengindikasikan penyidik mulai menelusuri rantai pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran di internal organisasi olahraga tersebut. Terlebih, dana hibah yang menjadi objek penyelidikan merupakan anggaran daerah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dimulainya pemeriksaan terhadap pengurus internal KONI serta adanya satu pihak yang diduga mangkir dari panggilan penyidik menjadi perkembangan penting yang menandai keseriusan Kejari Makassar dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Rp15 miliar yang kini menjadi perhatian publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini