Pria 40 Tahun di Luwu Dibekuk Usai Digagalkan Polisi Narkoba Saat Hendak Kabur
LUWU, MATANUSANTARA — Upaya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu untuk menghindari jerat hukum berakhir gagal. Setelah sempat meninggalkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan, pria berinisial NM (40) akhirnya berhasil dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu bersama barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Operasi penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Luwu, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku. Saat target terpantau sedang mengendarai sepeda motor, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.
Namun, ketika hendak diamankan, NM diduga berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya lalu melarikan diri. Aksi tersebut memicu pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam proses pengejaran, petugas melihat gerakan mencurigakan ketika NM diduga mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya dan membuangnya ke sekitar lokasi. Setelah berhasil diamankan, polisi langsung melakukan penyisiran pada area yang dicurigai.
Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan ke kediaman terduga pelaku di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu sachet plastik ukuran besar dan sebelas sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang-barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu wadah teh kotak, dua kantong plastik warna hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat takar sabu, dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang selama ini meresahkan warga.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui serangkaian penyelidikan lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” ujarnya.
Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tambah IPTU Awaluddin.
Saat ini NM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara berat apabila terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkotika masih menjadi prioritas aparat kepolisian. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram yang terus mengancam generasi muda dan ketertiban sosial di daerah. (***)

Tinggalkan Balasan