MAKASSAR, MATANUSANTARA –Fasilitas umum (Fasum) Kota Makassar diduga di persewakasn oleh warga setempat di Wilayah Kecamatan Mariso yang berlansung kurang lebih dua tahun dengan harga Rp. 2 juta/Lapak
Fasum yang diduga dialihfungsikan terletak di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cenderawasih) Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya didepan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana.
Sewa menyewa atau pungutan liar (pungli) tersebut, diduga dilakukan oleh pemilik toko bangunan inisial T, dimana fasum itu diduga disewakan dengan harga Rp. 2 juta untuk pedagang kaki lima (PKL).
Bravo!! Aksi Nyata Kemanusiaan DPP PKPM Kecamatan Mariso, Makassar
Menurut informasi yang dihimpung oleh awak media, pemilik toko tersebut dan para pedagang kaki lima sudah diberikan atau dilayangkan surat teguran kepada pemerintah daerah sebanyak tiga kali namun dihiraukan.
Tak hanya dilayangkan surat teguran, namun tim gabungan Kecamatan Mariso bersama dinas terkait sudah berulang kali turun menertibkan lokasih tersebut namun dihiraukan.
Harga Parkir R4 Didepan Vida View Makassar Rp.10 Ribu, Polisi dan PD Parkir Segera Tindaki
Saling Lempar Bola
Pasalnya Camat Mariso, Aswin Kartapati yang dikonfirmasi hal tersebut namun jawabannya diduga terindikasi pembiaran atau lepas tangan dari tanggung jawab sebagai pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pemanto dan melempar bola kepada Kapolsek Mariso
“Saat ini telah di serahkan ke Kapolsek Mariso” katanya saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Mariso, Jumat 05 Juli 2024.
Setelah bertemu Aswin, awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, untuk mempertanyakan hasil pertemuan Tripika Kecamatan Mariso yang pernah digelar mengaku tidak diundang atau tidak hadir.
“Oh saya tidak tau itu, maaf ya, kebetulan saya tidak diundang” jawabnya melalui via pesan singkat whatsaap,
Hironisnya Kompol I Wayan diduga melempar bola atau tanggung jawab saat awak media mempertanyakan pengawasan pihak Polsek Mariso terkait Fasum yang diduga disewakan oleh T kepada pedagang kaki lima
Jawaban Kompol I Wayan kepada awak media, tak hanya dugaan lempar tanggung jawab namun diduga menerima dana sewa Fasum tersebut sehingga terkesan pembiaran
“Kenapa cuma toko itu, di pinggir jalan itu ya, pemilik mengatakan, sama didepan asrama Tentara, coba kita bertanyak di asrama, berani gak” tukas Kapolsek Mariso
Proyek Septi Tank Dinas PU Makassar TA 2023 Diduga Terindikasi Korupsi, PPK Sebut Produk Dipilih KSM
Menurutnya, awak media salah tempat mempertanyakan hal tersebut, karena bukan rana Kepolisian melainkan rana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
“Jangan konfirmasi ke saya, itu bukan ranah kepolisian, urusan parkir dan pajak silakan ke kota madya saja” kata Kompol I Wayan
Sebelumnya, Kompol I Wayan Suanda yang dihubungi oleh Camat Mariso melalui via telfond, menegaskan jika ingin melakukan Penertiban, harus juga menertibkan Wilayah Kecamatan Mamajang,
Karena menurut Kapolsek Mariso, dimana Wilayah Kecamatan Mamajang bukanlah Wilayah dari Kecamatan Mariso,
Sementara, diketahui waktu mediasi kemarin, kata Kompol I Wayan, Penertiban akan di lakukan, di depan Toko Bahan Bangun Aneka Sarana yang mempersewakan sejumlah lapak di atas fasum, di atas Trotoar dan Badan Jalan di Wilayah Kecamatan Mariso.
Pemprov dan Pemkot Diminta Sidak GPH Makassar Serta Hotel Yang Diduga Siapkan Room Karaoke & LC
Sejumlah warga yang dijadikan sumber, menilai Pemerintah seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi Pemilik Toko Bahan Bangunan yang seenaknya mengalih fungsikan Fasum milik Pemerintah Kota Makassar.
Sementara Fasum yang sebelumnya di kelola oleh pemerintah, dalam hal ini PD Pasar dan PD parkir kota Makassar, serta masyarakat setempat harus tersingkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengalihfungsikan Fasum sebagai lahan bisnis